Akui Kekeliruan, Pemkot Bitung Batalkan Pelantikan 22 Maret 2024
BITUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akhirnya mengakui kekeliruan pelantikan 97 Pegawai Negeri Sipil (PSN) pada 22 Maret 2024 lalu.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Walikota Bitung nomor: 008/661/WK kepada Kepala Perangkat Daerah (KPD) tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Walikota Bitung nomor : 821/171/WK tanggal 21 Maret 2024.
Pada poin kedua surat pemberitahuan tersebut menegaskan, bahwa 97 PNS yang dilantik lalu akan kembali ke jabatan semula selambat-lambatnya pada Senin 15 Juli 2024.
Berikut isi surat pemberitahuan pembatalan pelantikan 22 Maret 2024.
Menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 821/638/WK tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencabutan dan Pernbatalan Keputusan Wali Kota Bitung, maka disampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan sebagaimana daftar
lampiran pada Keputusan Wali Kota Nomor 821/171/WK tanggal 21 Maret 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratarna,
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan
Permerintah Kota Bitung, dikembalikan pada jabatan semula sebagaimana lampiran
surat ini dan harus menyerahkan tugas dan fasilitas terkait jabatan baru kepada
atasan langsung, dan segera melapor ke Kepala Perangkat Daerah di jabatan senula.
2. Bahwa setiap hak dan kewajiban dalam jabatan semula diberlakukan kepada PNS
tersebut terhitung mulai yang bersangkutan melakukan serah terima jabatan yang
harus dilaksanakan paling lambat pada hari Senin, 15 Juli 2024.
3. Setiap Kepala Perangkat Daerah melaporkan serah terima jabatan yang ada di
lingkungan kerjanya kepada Wali Kota Bitung tembusan Sekretaris Daerah dan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
(Paulus Marinu)