SULUT – Melestarikan keberagaman Budaya yang dimiliki Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Budaya Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus).
Kebijakan dan kearifan lokal untuk melestarikan budaya, kuat termaktub dalam Ranperda yang akan segera disahkan menjadi perda tersebut.
Ketua Pansus Budaya Jems Tuuk menegaskan dalam Ranperda ini mengatur tegas kewajiban sumbangsih Pemerintah Daerah.
“Untuk melestarikan budaya akan dilakukan sejak usia dini, dari tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini,Red) sampai pada tingkat pendidikan lanjutan atas. Topangan anggaran dari Pemangku kebijakan pada tingkatan Kabupaten/kota diwajibkan menjamin ketersediaan anggarannya,”tegas Tuuk beberapa waktu lalu.
Diperkirakan Tuuk, untuk berantas Tuna Budaya atau putra daerah yang tidak bisa bahasa daerah akan memakan waktu lima sampai sepuluh tahun.
“Mengikis Tuna Budaya, akan dilakukan dilakukan sejak usia dini. Salah satunya dengan memasukan pengajaran bahasa daerah agar bisa.dikuasai oleh putra daerah,”tegas Politisi Kritis ini.
Ia menilai dengan mencintai bahasa daerah akan mendorong rasa bangga memiliki dan tanggungjawab terhadap daerah.
Untuk menjalankan program tersebut, Ranperda ini tidak ingin menjadi Perda Banci atau Macan Ompong.
Ditegaskan Tuuk, Sanksi hukum kurungan badan dan denda telah diatur didalam Ranperda tersebut.
“Terlebih khusus bagi pemangku kewenangan daerah yang tidak mendukung dan menjalankannya,karena ini untuk kemajuan daerah,”kata Tuuk.
Ia menegaskan, tuntasnya pembahasan Ranperda Budaya ini tak lepas dari topangan Pemprov Sulut dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
“Apresiasi instansi terkait dalam komitmen melakukan pembahasan hingga tuntas,”tandasnya.