Bupati Boltim Serahkan Laporan LKPD Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut
BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S,os. M,si. (SSM), di dampingi Sekertaris Daerah Sonny Warokka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA. Kamis (09/03/2023) Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Manado.
Bupati Boltim, menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari Tim BPK kepada Pemda Boltim, terkait pengelolaan keuangan daerah
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah diserahkan, dan siap diperiksa oleh Tim BPK”, kata Bupati.
“Pemkab Boltim juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian LKPD Unaudited Tahun 2022, dan dapat diselesaikan tepat waktu bahkan lebih awal dari ketentuan perundang undangan,” ujarnya.
Diketahui pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik seperti menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya
dan mencukupi kebutuhan kasnya, serta menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman, dan menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.(bm)