SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara tengah mendalami dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8/LHP/XIX.MND/04/2026 yang dirilis pada 10 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara pada tahun 2026 adalah Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo pananganan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada Bank SulutGo (BSG) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Ketika dimintai keterangan perkembangan penangananan kasus tersebut, Plt Kejati Ferrytass menegaskan bersabar karena sedang berproses.
“Tunggu tanggal main, kita kawal sama-sama berantas korupsi. Kasus korupsi Yang ditangani Kejati sementara dalam proses,”tegas Ferrytass, beberapa waktu lalu.
Nilai Temuan Indikasi Kerugian LHP BPK tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyaluran dan pengelolaan dana dengan nilai mencapai sekitar Rp47,44 miliar.
Status Hukum Saat Ini, Dokumen LHP BPK ini telah resmi diserahkan kepada pihak penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar investigasi dan penanganan indikasi pelanggaran hukum.