Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Resmi Disahkan, Pemkab Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pasuruan, indo-news.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Agus, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar dan TAPD, termasuk rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” ujar Agus.
Ia menegaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintah daerah.
Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan menilai Raperda Perubahan APBD 2026 telah memenuhi seluruh tahapan pembahasan dan layak ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan. Ia meminta pemerintah daerah dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Di hadapan rapat paripurna, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD atas berbagai masukan dan pandangan selama proses pembahasan.
Menurut Rusdi, masukan dari anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perubahan APBD agar anggaran yang ditetapkan mampu mendukung program pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rusdi.
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menegaskan, Perubahan APBD 2026 tidak boleh mengurangi fokus pemerintah daerah terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah sektor prioritas tetap menjadi perhatian, mulai dari pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja hingga pembangunan infrastruktur.
Rusdi juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam Perubahan APBD 2026 tidak mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.
Arah pembangunan Kabupaten Pasuruan tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerataan pembangunan juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan data permasalahan, karakteristik serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ketiganya merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapat dukungan anggaran sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, Pemkab Pasuruan terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif serta sektor pertanian.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan dan dunia usaha juga dinilai penting untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.
Selain pembangunan ekonomi, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah penanganan persoalan lingkungan dan banjir. Pengelolaan lingkungan diarahkan pada upaya restorasi ekosistem, transisi energi hijau, pengembangan ekonomi sirkular, penguatan sektor pertanian serta pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026 menjadi Perda, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui pelaksanaan program yang terukur, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkab Pasuruan dalam memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.(Koko)