SULUT – Menyadari dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) hadirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility
(CSR).
Menurut Gubernur Yulius Selvanus, Keuntungan ekonomi yang diraih
perusahaan berbanding lurus TJSL atau CSR.
“Hak mengelola sumber daya daerah
harus seimbang dengan kewajiban
menjaga kelestarian ekologi serta
memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”lugas Yulius Selvanus,Senin (24/08/2026) dalam Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian / Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, dan Penyampaian / PenjelasanRanperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah
dan DPRD hadir untuk memastikan
pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara
berlangsung secara adil, inklusif, dan
berkelanjutan.
Menurut Yulius Selvanus, Penyelenggaraan Ranperda ini berlandaskan pada 9 Asas Utama, yaitu kepastian hukum,kepentingan
umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian
Adapun Ruang Lingkup regulasi ini
meliputi 9 ranah utama:
1. Peran Pemerintah Daerah;
2. Pembentukan Forum Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL);
3. Perencanaan, Program Pembangunan,
dan Program TJSL;
4. Pelaksanaan TJSL;
5. Sistem Informasi;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Pelaporan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pemberian Penghargaan.
Tujuan utama Ranperda ini adalah untuk menjamin pemenuhan kewajiban TJSL sesuai ketentuan perundangundangan
dan program Pembangunan daerah; menciptakan sinergi antara Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat; mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta memberikan kepastian hukum dalam
pemberian apresiasi kepada dunia usaha
yang berkontribusi aktif.
Adapun Peran Pemerintah Daerah
diakomodasi beberapa Fungsi Strategis:
1. Edukasi dan Penyelarasan Program:
Membangun kepedulian pelaku usaha
dan menyelaraskan program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
dengan data prioritas daerah serta hasil
Musrenbang.
2. Fasilitasi dan Sinergi: Memfasilitasi
pembentukan Forum TJSL serta
menggalang kemitraan strategis
penanggulangan kemiskinan.
3. Pembinaan dan Pengawasan:
Melakukan pengawasan terpadu
bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
atas pelaksanaan TJSL.
4. Apresiasi: Memberikan penghargaan
resmi kepada perusahaan yang
berkontribusi signifikan.
Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) dapat diwujudkan dalam
6 Bentuk Kegiatan Strategis:
1. Bina lingkungan, sosial, dan keagamaan;
2. Pemberdayaan masyarakat;
3. Kemitraan UMKM dan Koperasi;
4. Sumbangan atau donasi bencana/sosial;
5. Pembangunan infrastruktur dasar dan
sanitasi lingkungan;
6. Pembinaan serta pengembangan
kepemudaan dan olahraga.
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan
yang berkategori wajib menurut
undang-undang maupun yang berkomitmen secara sukarela, baik berstatus kantor pusat, cabang, maupun unit pelaksana yang dampaknya bersifat lintas Kabupaten/Kota.
Bagi perusahaan wajib yang melalaikan
tanggung jawabnya, Ranperda ini
menerapkan sanksi administratif
berjenjang, mulai dari teguran tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, pembekuan,
hingga pencabutan izin usaha.
Disampaikan bahwa Penyusunan Ranperda ini berdiri diatas landasan hukum yang kokoh, yaitu:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah beserta
perubahannya;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Provinsi Sulawesi Utara.