Polemik Pasar Karangploso Kian Memanas, Dugaan SHP Ganda Terkuak

0

Malang, indo-news.id – Polemik dugaan praktik jual beli dan penggandaan hak penempatan kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang justru mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pasar yang hingga kini belum terselesaikan, Rabu (29/7/2026).

Permasalahan yang disebut telah berlangsung sejak 2023 tersebut mencakup dugaan penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP) ganda, ketidakjelasan status kepemilikan kios, hingga dugaan pungutan yang membebani para pedagang.

Berdasarkan hasil inventarisasi awal, tim gabungan Pemkab Malang menemukan sebanyak 72 unit kios baru telah selesai dibangun sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga kini seluruh kios tersebut belum difungsikan dan masih dalam kondisi kosong.

Di sisi lain, hasil pencocokan administrasi menunjukkan terdapat 184 pedagang yang tercatat memiliki dokumen SHP untuk lokasi yang sama. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas fisik kios yang tersedia, sehingga memunculkan dugaan adanya penerbitan SHP ganda atau lebih dari satu dokumen untuk satu unit kios.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan masa berlaku sebagian besar SHP yang akan berakhir pada tahun 2026, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang belum memperoleh kepastian hak atas kios yang dijanjikan.

Sejumlah pedagang juga mengaku telah menyerahkan dana mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih sebagai kontribusi pembangunan kios. Jika diakumulasikan, nilai dana yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dugaan mekanisme penghimpunan dana tersebut kini menjadi perhatian karena perlu dipastikan legalitas maupun pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menyatakan bahwa kasus Pasar Karangploso cukup kompleks dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujar Budiar saat sidak berlangsung.

Ia menambahkan, sidak yang dilakukan masih merupakan tahap awal berupa pemetaan persoalan sehingga belum dapat memberikan kesimpulan, termasuk mengenai kemungkinan kompensasi bagi pedagang yang merasa dirugikan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malang membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi dan audit. Disperindag akan melakukan verifikasi faktual terhadap status pedagang dan keabsahan SHP. Bapenda bersama Bagian Aset akan menelusuri status aset dan alur penerimaan daerah. Sementara Dinas Perizinan akan memeriksa legalitas bangunan dan perizinan pasar.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Malang diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi maladministrasi, serta indikasi pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

Para pedagang berharap proses audit berjalan secara transparan dan mampu memberikan kepastian hukum atas hak mereka. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan tersebut untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan adanya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(Koko)