Kepengurusan Baru Partai NasDem Kota Bitung Mulai Berproses di KPU
BITUNG, Indo-news.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Bitung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai NasDem Kota Bitung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung sebagai bagian dari pemenuhan administrasi kepengurusan partai politik.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Aula KPU Kota Bitung, Selasa (30/6/2026).
SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai NasDem Kota Bitung, Gideon Yeremia Longkutoy.
Ia didampingi Sekretaris DPD H. Ramlan Ifran, Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Alexander Vouke Wenas, Bendahara Keegan Matindas Koojoh, serta anggota DPRD Kota Bitung Handry Anugerahang.
Rombongan pengurus Partai NasDem diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw SE, yang didampingi anggota KPU Kota Bitung Frangky Takasihaeng dan Yunoy Rawung.
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi partai politik dalam memperbarui data kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Ketua DPD Partai NasDem Kota Bitung, Gideon Yeremia Longkutoy, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan setelah dirinya bersama jajaran pengurus melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di NasDem Tower, Jakarta, pada 26 Juni 2026.
Menurut Gideon, hasil pertemuan tersebut menjadi dasar tindak lanjut di tingkat daerah, termasuk penyampaian dokumen kepengurusan kepada KPU Kota Bitung.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Partai NasDem terhadap mekanisme administrasi yang diatur dalam penyelenggaraan kepartaian dan kepemiluan.
“Penyerahan SK ini kami lakukan setelah bertemu Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen di Kantor DPP Partai NasDem pada 26 Juni 2026. Selanjutnya kami menjalankan amanat organisasi dengan menyampaikan dokumen kepengurusan kepada KPU Kota Bitung,” kata Gideon Yeremia Longkutoy.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai NasDem Kota Bitung sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, proses administrasi belum selesai karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik tersebut.
Deslie menjelaskan, setelah dokumen diterima, Partai NasDem diwajibkan melengkapi administrasi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.
Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembaruan data kepengurusan partai di lingkungan KPU.
Ia juga menegaskan bahwa proses penginputan data kepengurusan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
KPU Kota Bitung hanya menerima dan melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami sudah menerima SK pimpinan Partai NasDem Kota Bitung. Selanjutnya Partai NasDem perlu melengkapi administrasi sesuai persyaratan yang berlaku. Adapun penginputan data pada Sipol sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem,” ujar Deslie Sumampouw.
Penyerahan SK ini menjadi tahapan penting dalam proses penyesuaian kepengurusan Partai NasDem di Kota Bitung.
Dengan diterimanya dokumen tersebut oleh KPU, proses administrasi kepartaian kini berlanjut pada tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik yang dikelola di tingkat pusat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh data kepengurusan Partai NasDem Kota Bitung tercatat secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, sehingga aktivitas organisasi maupun keikutsertaan partai dalam tahapan kepemiluan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.