Sukseskan SE2026, Sahaya Mokoginta Beberkan Peran Penting RT, RW, dan Lurah dalam Pendataan Ekonomi
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan resmi terkait peran pemerintah desa, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW dalam mendukung kelancaran pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa RT dan RW memiliki fungsi krusial dalam membantu koordinasi. Meski demikian, mereka tidak diwajibkan untuk mendampingi petugas sensus secara langsung dari rumah ke rumah selama proses pendataan.
Menurut Sahaya, saat ini masih ada anggapan di masyarakat bahwa Ketua RT atau RW harus selalu menemani petugas di lapangan. Padahal, sesuai mekanisme BPS, tugas utama mereka adalah membantu pengenalan wilayah, memastikan keberadaan petugas diketahui warga, serta menjembatani komunikasi jika terjadi kendala.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pendataan. Namun, mereka berperan penting dalam koordinasi awal untuk memastikan proses pendataan di lingkungan masing-masing berjalan kondusif,” ujar Sahaya, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan, sebelum turun ke lapangan, petugas BPS wajib melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT, RW, serta pemerintah desa atau kelurahan. Langkah ini penting agar masyarakat mengenali petugas dan proses identifikasi wilayah kerja menjadi lebih mudah.
Selain itu, RT dan RW dapat membantu jika petugas menghadapi situasi khusus. Misalnya, saat ada warga yang membutuhkan penjelasan tambahan, kesulitan menemui pemilik usaha, atau memerlukan akses ke kawasan tertentu.
Pihak kelurahan dan desa juga diminta aktif menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan sensus ini. Di sisi lain, perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW memiliki peluang untuk dilibatkan sebagai petugas pendata jika memenuhi kualifikasi rekrutmen BPS.
“Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3). Aturan tersebut memberi ruang keterlibatan instansi pemerintah maupun unsur masyarakat dalam kegiatan statistik sesuai kebutuhan,” urai Sahaya.
Pemkot Kotamobagu turut mengimbau warga untuk memastikan bahwa petugas yang datang merupakan personel resmi BPS yang dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas. Jika ragu, masyarakat bisa langsung mengonfirmasikannya ke pemerintah setempat atau kantor BPS Kotamobagu.Sahaya juga menegaskan bahwa para lurah dan sangadi (kepala desa) memegang tanggung jawab besar dalam memonitor serta mengendalikan jalannya sensus di wilayah mereka.
“Lurah dan sangadi harus terus berkoordinasi dengan petugas BPS dan perangkat lingkungan guna memastikan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran, dan membantu menyelesaikan kendala di lapangan,” tandasnya.(Dp)