Dinamika Sengketa Lahan Warga Pinasungkulan, Presdir MSM : Diberi Ganti Rugi Dan Perumahan Tipe 70 Plus Perabot Diatas Lahan 600 Meter
SULUT – Perusahaan emas PT Meares So0utan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) ternyata sejak tahun 2018 telah melakukan pembayaran ganti untung bagi warga terdampak di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu,Kota Bitung.
Presiden Direktur PT MSM/TTN David Sompie bahkan menyatakan selain ganti rugi juga diberikan Perumahan Tinerungan Indah di Danowudu, Kota Bitung.
Ini disampaikan David Sompie menjelaskan dinamika panjang sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulawesi Utara dan warga Pinasungkulan, Senin (4/5/2026),
Hunian dengan rumah tipe 70 lengkap dengan perabot serta lahan seluas 600 meter persegi ini ditawarkan tanpa pemotongan nilai kesepakatan, sebagai bagian dari upaya relokasi yang lebih layak dan manusiawi.
David Sompie, menjelaskan bahwa proses ini telah berjalan sejak 2018, termasuk melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme penilaian lahan agar tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan membedakan antara kapling dan tanah perkebunan. Untuk kapling, digunakan kriteria maksimal 1.200 meter persegi,” ungkap Sompie.
Ia menambahkan, persoalan menjadi kompleks karena sebagian warga memiliki lahan tambahan di luar kapling utama yang dikategorikan sebagai tanah perkebunan oleh KJPP.
Perbedaan klasifikasi tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan sebagian masyarakat.
Meski demikian, sejak 2020 perusahaan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog intensif dengan warga. Hasilnya, sebagian masyarakat telah menerima relokasi dan menempati Perumahan Tinerungan Indah.
“Yang sudah sepakat kami pindahkan ke lokasi baru dengan fasilitas lengkap. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik,” jelasnya.
Namun hingga kini, masih terdapat sekitar 24 kepala keluarga yang belum mencapai kesepakatan. Negosiasi pun terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip saling menghormati.
“Tanah adalah hak masyarakat, kami tidak bisa memaksakan. Tapi kami terus berupaya mencari titik temu terbaik,” tegas Sompie.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, dan dihadiri pimpinan dewan Royke Anter bersama anggota lainnya, yakni Nick Lomban, Yongkie Limen, Roy Roring, Remly Kandoli, Frangky Mamesah, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, dan Gracia Oroh.