Peran Aktif Babinsa, Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Gogagoman Berjalan Kondusif

0

KOTAMOBAGU — Mediasi sengketa tanah warisan antara dua pihak keluarga di Kelurahan Gogagoman berlangsung kondusif pada Selasa (28/04/2026) siang. Proses mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan itu turut melibatkan aparat TNI guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Mediasi digelar di Kantor Kelurahan Gogagoman sekitar pukul 14.00 Wita dan dihadiri Lurah Gogagoman Putra Muh. A. Mokodompit, Ketua LKMD Rida N. Dotulong, Babinsa Koramil 1303-02/Passi Sertu Defi Dotulung, Ketua Lembaga Adat, serta keluarga dari kedua pihak.

Permasalahan berawal dari klaim hak atas tanah warisan yang telah bersertifikat atas nama Aisa Mokodongan. Salah satu pihak, Aiti Potabuga, mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat tinggal. Namun, pihak lainnya, Nikma Gilalom, menyatakan keberatan.

Dalam mediasi tersebut juga terungkap dugaan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris, sehingga memicu perbedaan pandangan.

Babinsa Gogagoman, Sertu Defi Dotulung, mengatakan bahwa kehadiran TNI dalam mediasi bertujuan untuk menjaga stabilitas serta mendorong penyelesaian melalui dialog.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Babinsa.

Mediasi belum menghasilkan keputusan final. Para pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan seluruh ahli waris pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026.(Farisa)