KKP Hentikan Sementara Reklamasi Perusahaan di Pesisir Morowali
MOROWALI, Sulawesi Tengah, Indo-news.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penghentian sementara tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung pada Sabtu (28/02) dan Senin (02/03).
Tindakan ini diambil setelah petugas menemukan bahwa aktivitas reklamasi dan pembangunan jeti yang dilakukan oleh perusahaan tidak dilengkapi dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas terkait di lokasi tersebut.
“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk saat memberikan keterangan pada Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, tindakan penghentian sementara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan laut dan sumber daya ikan yang bisa terjadi akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh mengabaikan keseimbangan ekologi.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi di kawasan pesisir Morowali.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT BTIIG yang melakukan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan luas reklamasi mencapai 7,714 hektare, serta PT BI dengan reklamasi seluas 1,336 hektare.
Menurut Sumono, penghentian sementara kegiatan tersebut merupakan tindakan yang diambil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khusus atau Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) guna menghentikan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Tindakan penghentian sementara ini dilakukan untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi sambil menunggu proses penegakan aturan lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah akan memproses pengenaan sanksi administratif terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya penerapan konsep ekonomi biru dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.
Pemerintah bahkan telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru sebagai upaya menjaga ekosistem laut sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Menjaga ekologi ini penting sekali, karena kalau sudah rusak dampaknya tidak hanya membahayakan kelangsungan ekosistem di dalamnya, tetapi kehidupan kita juga terancam,” ujar Trenggono.
Melalui langkah penghentian sementara kegiatan reklamasi tanpa izin ini, pemerintah berharap pemanfaatan ruang laut di berbagai wilayah Indonesia dapat berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta tetap memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.