Peresmian Tiga Program Strategis Kejaksaan di Kota Bitung Buka Akses Edukasi Hukum dan Percepat Koordinasi Penegakan Hukum

0

BITUNG, Indo-news.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung, serta mencanangkan Kampung Nelayan Adhyaksa dalam seremoni yang digelar di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (12/2/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, jajaran Pemerintah Kota Bitung, perwakilan DPRD Kota Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulawesi Utara menegaskan bahwa tiga agenda strategis tersebut merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam memperkuat pelayanan publik dan memperluas peran institusi di tengah masyarakat.

“Peresmian Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice, serta pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam edukasi dan pemberdayaan,” ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Peluncuran Radio Adhyaksa menjadi salah satu inovasi dalam memperkuat sistem komunikasi dan koordinasi antarlembaga di wilayah Kota Bitung. 

Radio tersebut dirancang sebagai sarana komunikasi cepat dan responsif guna mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan daerah.

Dengan jangkauan yang mencakup seluruh wilayah kota, Radio Adhyaksa diharapkan mampu memperlancar arus informasi lintas sektor, termasuk dalam situasi darurat. 

Radio ini dinilai penting untuk mempercepat respons terhadap berbagai peristiwa hukum maupun kondisi yang memerlukan koordinasi segera antarinstansi.

Selain penguatan sistem komunikasi, Kejaksaan juga meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung sebagai implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan pendekatan hukum lebih humanis dan berkeadilan.

Rumah Restorative Justice difungsikan sebagai ruang dialog dan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Ini adalah pendekatan yang menjawab kebutuhan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Kajati Sulut.

Pada kesempatan yang sama, Kampung Nelayan Adhyaksa yang berlokasi di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Lembeh Selatan, resmi dicanangkan. 

Program ini menjadi simbol kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bitung dalam membangun masyarakat pesisir yang sadar hukum, tertib, dan produktif.

Kampung Nelayan Adhyaksa diarahkan menjadi pusat pembinaan dan edukasi hukum bagi nelayan, khususnya terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai regulasi. 

Selain itu, program ini juga diharapkan mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai inovasi yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan kota yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Hengky menilai keberadaan Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice, dan Kampung Nelayan Adhyaksa akan memperkuat fondasi supremasi hukum sekaligus membuka ruang pemberdayaan masyarakat yang lebih luas, khususnya di wilayah pesisir.

Dengan diresmikannya tiga program strategis tersebut, Kota Bitung diharapkan semakin mempertegas komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, memperkuat komunikasi antarinstansi, serta mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif.