Dari Tambang Ilegal Hingga Kasus Perjadin DPRD Bitung, Kajati Sulut Pastikan Penegakan Hukum Tetap Adil dan Transparan

0

BITUNG, Indo-news.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap praktik tambang ilegal, sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung.

Penegasan tersebut disampaikan Pattipeilohy saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 12 Februari 2026. 

Ia menekankan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga mencakup perbaikan tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sudah mulai rangkaian kegiatan, termasuk penanaman pohon dan mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan. Bekas tambang-tambang ilegal yang merusak itu harus dihijaukan kembali. Kita ingin mengetuk moral dan hati masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tambang bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak serta keberlanjutan lingkungan. 

Karena itu, tata kelola pertambangan harus dibenahi agar berjalan secara legal dan berkelanjutan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila praktik tambang ilegal masih terus berlangsung, Kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain isu tambang ilegal, Kajati Sulut juga menyoroti penerapan konsep restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru melalui KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. 

Menurutnya, paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata retributif atau berorientasi pada pemidanaan penjara.

“Penegakan hukum sekarang tidak hanya berupa konsep retributif, tetapi saat ini melalui KUHAP baru kita telah menerapkan konsep restoratif. Tidak semua perkara harus berujung penjara. Bisa dengan kerja sosial, perdamaian, atau bentuk pemulihan lain yang memberi manfaat,” jelasnya.

Konsep keadilan restoratif tersebut menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan hubungan sosial, serta penyelesaian perkara secara proporsional dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. 

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kejati Sulut bersama Pemerintah Kota Bitung tengah memfasilitasi pembentukan Rumah Restorative Justice dengan memanfaatkan Gedung Pintar sebagai lokasi sementara.

Ke depan, gerakan ini diharapkan menjangkau lebih luas seluruh lapisan masyarakat, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih dini tanpa harus selalu berproses panjang di pengadilan.

Terkait sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus perjalanan dinas yang menyeret beberapa anggota DPRD, Pattipeilohy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan secara menyeluruh.

“Kita harus melihat semuanya secara adil. Tidak boleh ada kepentingan tertentu yang menunggangi penegakan hukum sehingga menghambat proses hukum. Kalau memang ada pengembalian kerugian atau langkah restorasi, tentu itu menjadi bagian dari pertimbangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum. 

Dalam waktu dekat, ia juga akan berkeliling ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara untuk memastikan konsentrasi penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan pelayanan publik, berjalan optimal.

Dengan langkah tersebut, Kajati Sulut berharap Kota Bitung dan daerah lainnya di Sulawesi Utara tidak hanya bersih dari praktik ilegal seperti tambang ilegal, tetapi juga menjadi contoh penerapan penegakan hukum yang tegas, adil, dan humanis melalui pendekatan restorative justice.