SULUT – Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Negeri Manado (Unima) dalam menangani kasus yang dialami Almarhumah Eva Maria Mangolo dinilai abaikan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Kejanggalan ini disampaikan anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian saat hearing bersama jajaran Unima di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (13/01/2026).
Dimana Permen tersebut mengatur tahapan-tahapan penanganan, namun substansi aturan tersebut tidak menempatkan administrasi sebagai syarat utama sebelum tindakan perlindungan dilakukan.
“Jika dicermati, dalam Pasal 27 Permen tersebut, substansinya jelas menyebutkan bahwa penanganan harus segera dilakukan sejak laporan diterima, dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan korban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses administrasi seharusnya berjalan secara paralel, bukan menjadi alasan untuk menunda perlindungan, terlebih ketika korban sudah berada dalam posisi rentan.
“Dari tanggal 19 hingga 30 Desember itu masih janggal bagi saya. Kita semua berdukacita atas kejadian ini. Namun kepergian almarhumah harus menghasilkan sesuatu yang baik, agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai karena menunggu formulir atau hanya berdasarkan informasi yang belum pasti, katanya mau pulang kampung, katanya begini, lalu tidak ada kepastian tindakan,” ujarnya.
Cindy berharap pihak universitas melakukan evaluasi serius agar ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang merasa diabaikan setelah berani melapor.
“Melapor itu butuh keberanian besar. Jangan lagi ada korban yang harus menunggu satu atau dua hari hanya berdasarkan informasi yang belum tentu valid. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi universitas lain,”tambahnya.
Berikut Kronologis penjelasan Satgas PPKPT UNIMA
Sementara itu, perwakilan Satgas PPKPT UNIMA, Irwani, dengan seizin rektor menyampaikan kronologis penanganan kasus tersebut.
“Pada Jumat, 19 Desember 2025, Satgas melalui sekretariat menerima laporan yang diterima oleh admin PPKPT sekitar pukul 12.15 WITA. Setelah laporan diterima, pelapor diberikan formulir pengaduan, sesuai SOP bahwa setiap laporan harus terdokumentasi dan teradministrasi, serta kerahasiaan pelapor tetap dijaga,” jelas Irwani.
Ia menyebutkan bahwa pelapor didampingi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pada sore hari yang sama, Sekretaris Satgas telah melakukan komunikasi untuk pembentukan tim pemeriksa, mengingat jumlah anggota Satgas sebanyak 23 orang.
“Pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas menerbitkan surat penunjukan tim pemeriksa. Bersamaan dengan itu, Satgas juga menerbitkan surat klarifikasi kepada pelapor, sesuai tahapan dalam Permendikbudristek Nomor 55,” lanjutnya.
Namun, surat klarifikasi tersebut belum sempat dikirimkan karena Satgas memperoleh informasi bahwa pelapor akan pulang kampung ke Kepulauan Siau.
“Meski demikian, dalam posisi tersebut Satgas tetap standby. Seluruh dokumentasi surat ada dan nantinya akan kami serahkan kepada pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Sulut,” katanya.
Irwani menambahkan, setelah peristiwa tragis terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, Satgas langsung bergerak dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada terlapor untuk klarifikasi, yang diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Proses klarifikasi dilakukan dan pada 31 Desember diterbitkan berita acara. Satgas kemudian mengusulkan agar terlapor tidak lagi menggunakan relasi kuasanya, serta mengusulkan pemberhentian sementara oleh Rektor agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan objektif,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Rektor UNIMA langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap terlapor.
