Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Turun dan Progresif Dihapus, Ini Penjelasan Theo Rorong 

0

BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah Provinsi secara resmi menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat pada tahun 2026. 

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ini dinilai sebagai langkah strategis dan berpihak langsung kepada masyarakat, terutama di tengah upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada media ini, Rabu (8/1/2026) malam. 

Theo Rorong menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, Gubernur telah mengeluarkan SK resmi yang mengatur sejumlah kebijakan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor, dengan fokus utama pada pemberian keringanan bagi masyarakat.

“Salah satu poin penting dalam SK Gubernur tersebut adalah pemberian diskon tarif PKB sebesar 25 persen,” ujar Theo Rorong. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk masyarakat Kota Bitung.

Dengan diberlakukannya diskon tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sebesar 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kini resmi diturunkan menjadi 0,9 persen dari NJKB. 

Penyesuaian tarif ini secara langsung berdampak pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya.

Theo Rorong menjelaskan, jika dilakukan simulasi perhitungan, maka besaran PKB tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. 

“Artinya, tidak terjadi kenaikan pajak jika dibandingkan dengan ketetapan PKB tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas beban pajak masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya memberikan diskon tarif, SK Gubernur tersebut juga menetapkan pembebasan Pajak Progresif untuk tahun 2026. 

Kebijakan ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, yang selama ini terbebani pajak progresif dengan tarif bertingkat.

“Kebijakan bebas pajak progresif ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Harapannya, selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tambah Theo.

Lebih lanjut, Theo Rorong mengimbau seluruh masyarakat Kota Bitung agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. 

Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya keringanan ini, kami berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.

Kebijakan keringanan PKB tahun 2026 ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah dan provinsi terus berupaya menghadirkan kebijakan fiskal yang adil, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.