SULUT – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serahkan barang rampasan berupa Kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut)
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara berupa kapal tangkap perikanan.
Serah terima tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025) mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat.
Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.
Pung menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik.
Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal.
“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak.
Ia berharap aset tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut.
“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.
“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Gubernur YSK.
Ia bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
