Pemprov Ubah Nama BUMD PT.MSH Menjadi PT.MSM, Fraksi Golkar DPRD Sulut Berikan 10 Masukan
SULUT – Rapat paripurna DPRD Sulut dalan rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026, Renperda tentang perubahan atas perda nomor I tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus dan perubahan nama BUMD PT. Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT. Membangun Sulut Maju (MSM) serta pemandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (24/11/2025).
Ketua Fraksi Golkar Cindy Wurangian yang disampaikan juru bicara dibacakan Raski Mokodompit menyampaikan beberapa masukan terhadap Pemprov Sulut terkait perubahan nama BUMD PT.MSH Menjadi PT.MSM.
Fraksi Golkar menyampaikan sepuluh catatan kepada Pemprov untuk dijadikan bahan pertimbangan, yaitu :
1.Penyesuaian terhadap UU 23/2014 dan PP 54/2017.
“Penyesuaian regulasi merupakan kewajiban dasar agar operasional BUMD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak disesuaikan, maka PT mesma dapat mengalami kendala legal dalam pengelolaan aset, laporan keuangan, hingga audit,”jelasnya.
Harmonisasi ini juga penting untuk memastikan tata kelola perusahaan berada pada standar nasional.
DPRD perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen internal agar sinkron dengan regulasi baru.
pemerintah daerah perlu menyampaikan compliance mapping sebelum Perda disahkan.
⸻
2. Perseroda sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi daerah
Ranperda menyatakan maksud pendirian Perseroda adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga hasilnya harus terukur dalam indikator makro daerah. Tanpa indikator, peran ini hanya akan menjadi slogan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Pembangunan ekosistem bisnis lokal—khususnya UMKM dan sektor strategis—harus menjadi bagian dari strategi PT mesma. FPG memandang perlu ada kepastian rencana kerja tahunan yang realistis dan dapat diawasi. Key Performance Indicators (KPI) ekonomi wajib dj tetapkan sebagai dasar ikutan kinerja.
⸻
3. Pemerataan pembangunan sebagai mandat utama
Pemerataan pembangunan sering kali tidak tercapai jika BUMD hanya fokus pada orientasi profit. Ranperda menegaskan peran PT mesma untuk menciptakan pemerataan, kepastian distribusi program mencakup wilayah kepulauan dan pinggiran perlu di rencanakan dengan matang. Tanpa mekanisme pemerataan, BUMD berpotensi hanya beroperasi di wilayah yang menguntungkan. Pemerataan ini penting agar manfaat BUMD dirasakan seluruh masyarakat Sulut. FPG memandang perlunya PT mesma menyusun roadmap pemerataan yang memuat wilayah prioritas, indikator dampak, dan jadwal pelaksanaan.
⸻
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui layanan publik berkualitas
BUMD harus menjadi penyedia barang/jasa yang bermutu, bukan hanya unit bisnis mencari laba. Layanan yang berkualitas akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjadikan PT mesma sebagai tulang punggung penyedia layanan publik strategis. Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan akhir dari pendirian Perseroda sebagaimana tersurat dalam Pasal 3 dan 4. Standar mutu layanan dijabarkan dengan jelas. FPG memandang perlunya penyusunan Service Level Agreement (SLA) dan customer satisfaction index yang diaudit independen.
⸻
5. Peningkatan PAD melalui model bisnis yang sehat dan transparan
Ranperda memberi mandat eksplisit bahwa PT mesma harus meningkatkan pendapatan asli daerah. Peningkatan PAD hanya dapat dicapai melalui model bisnis yang kompetitif, transparan, dan bebas dari praktik tidak efisien. Setiap penyertaan modal menghasilkan dampak nyata dalam bentuk dividen atau nilai tambah ekonomi. Jika tidak dikawal, risiko beban APBD tanpa hasil akan sangat besar.
⸻
6. Perseroda sebagai perintis usaha di 15 sektor strategis
Daftar kegiatan usaha PT mesma sangat luas, mencakup agrikultur, pertambangan, logistik, pariwisata, energi, hingga real estate (Pasal 7). Tanpa prioritas yang jelas, ruang usaha selebar ini justru berpotensi menimbulkan inefisiensi dan tumpang tindih. Karena itu, FPG memandang perlu menekankan sektor strategis yang paling relevan dengan potensi Sulut saat ini, seperti perikanan, logistik, dan pariwisata. Diversifikasi boleh dilakukan, tetapi harus berbasis kajian kelayakan yang kuat.
⸻
7. Perubahan nama perusahaan: mitigasi risiko administrasi dan hukum
Perubahan dari PT Membangun Sulut Hebat menjadi PT Membangun Sulut Maju terlihat sederhana tetapi memiliki implikasi administratif yang besar. Semua dokumen legal, perjanjian, dan perizinan harus diperbarui dan dipastikan tidak menimbulkan celah hukum. Aset dan kewajiban lama harus dialihkan dengan tertib, agar tidak menimbulkan sengketa atau kebingungan di kemudian hari. proses transisi harus berjalan transparan dan efisien.
⸻
8. Modal dasar Rp 1 triliun: risiko fiskal dan strategi pemenuhan modal
Modal dasar sebesar ini mencerminkan ambisi besar namun harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kemampuan daerah. Kesalahan dalam alokasi modal dapat membebani APBD tanpa hasil yang memadai. Fraksi perlu meminta perencanaan pemenuhan modal secara bertahap, bukan sekaligus, serta memastikan setiap fase disertai kajian kelayakan.
Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi pemborosan atau investasi yang tidak produktif.
Fraksi Parati Golkar memandang perlu adanya phased capital injection dengan evaluasi kinerja sebelum tahap berikutnya disetujui
⸻
9. PT MSM sebagai induk perusahaan (holding)
Sebagai holding, PT MSM memiliki kewenangan membentuk dan mengendalikan anak perusahaan, yang membuka peluang besar namun juga risiko tata kelola. Tanpa SOP dan struktur pengawasan yang kuat, potensi konflik kepentingan dan moral hazard dapat meningkat. Peran Komisaris harus diperkuat agar pengawasan terhadap anak perusahaan berjalan efektif. transparansi laporan konsolidasi sangatlah penting. penyusunan corporate governance framework khusus untuk struktur holding perlu dilakukan secara transparan
⸻
10. Ketentuan peralihan: pengalihan aset, pegawai, perjanjian, dan penyertaan modal
Pasal peralihan mengatur bahwa seluruh aset, utang-piutang, pegawai, dan perjanjian PT MSH otomatis berpindah ke PT mesma. Proses sebesar ini sangat berisiko jika tidak diaudit secara menyeluruh, terutama terkait aset dan kontrak berjalan. DPRD harus memastikan tidak ada kehilangan aset ataupun transisi pegawai yang merugikan perusahaan. Audit umum perlu dilakukan sebelum dan sesudah transisi.
