Pemprov Sulut Sampaikan Ranperda Perubahan Pajak Dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar Berikan Catatan Ini

0

SULUT – Rapat paripurna DPRD Sulut dalan rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026, Renperda tentang perubahan atas perda nomor I tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus dan perubahan nama BUMD PT. Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT. Membangun Sulut Maju (MSM) serta pemandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (24/11/2025).

Berikut beberapa catatan kritis fraksi Golkar :

1. Penyesuaian dengan UU 1/2022 (HKPD) sebagai amanat wajib untuk menjaga kepastian hukum dan tata kelola yang sehat

Perubahan ini merupakan konsekuensi langsung dari amanat Pasal 94 UU 1/2022 yang mengatur struktur baru pajak dan retribusi daerah). Tanpa penyesuaian, Perda sebelumnya akan bertentangan dengan regulasi nasional dan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi. FPg menilai penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak sekadar formalitas, tetapi disertai sinkronisasi sistem pemungutan, administrasi, dan tarif. Penegasan landasan hukum memperkuat legitimasi pemungutan PAD.

2. Penataan ulang objek Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk TKA dan pertambangan rakyat, harus disertai kajian dampak ekonomi

Ranperda memasukkan dua objek utama: penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan pengelolaan pertambangan rakyat. Ini adalah objek strategis, sehingga penetapan tarif tidak boleh kontraproduktif terhadap investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal. Pengaturan yang terlalu membebani dapat menghambat industri, namun pengaturan yang terlalu lemah dapat mengurangi penerimaan daerah. Keseimbangan ini harus dicapai dengan pendekatan berbasis data.
Fpg Meminta impact assessment atas sektor TKA dan pertambangan rakyat sebelum tarif akhir ditetapkan.

3. Penambahan Pasal 81A dan 82A terkait Iuran Pertambangan Rakyat perlu memastikan keadilan bagi penambang rakyat dan penguatan lingkungan hidup

Dokumen menjelaskan komponen biaya yang dikenakan pada penambang rakyat: pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan lingkungan. Fraksi Golkar menilai bahwa pengaturan ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan penambang lokal tidak dieksploitasi. Namun, skema iuran harus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat penambang. Pengaturan yang tidak jelas bisa membuka ruang pungutan liar.
FPg memandang perlu adanya Petunjuk Teknis yang rinci sebelum Perda ini berlaku efektif, terutama terkait perhitungan tarif dan pengawasan lingkungan.

4. Penegasan prinsip tarif retribusi agar benar-benar mencerminkan biaya penyelenggaraan dan meningkatkan kualitas layanan publik

Pasal 82 menegaskan bahwa tarif harus berdasarkan formula biaya penyelenggaraan izin, termasuk penegakan hukum dan pengawasan. Fraksi Golkar memandang bahwa penegasan prinsip ini menghindari tarif retribusi yang tidak rasional dan memastikan tidak ada overcharging kepada masyarakat. Struktur tarif yang tepat juga mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar peningkatan PAD.
FPg Mengusulkan evaluasi tarif secara periodik setiap 2 tahun dengan melibatkan DPRD dan auditor independen.

5. Perubahan Pasal 102 yang mencabut sejumlah pasal lama harus diikuti dengan kesiapan sistem dan SDM agar transisi berjalan mulus

Pasal 102 mencabut ketentuan lama di Pasal 55 ayat (5), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (1) Perda sebelumnya

6.Penghapusan ketentuan lama harus dibarengi kesiapan sistem pemungutan, aplikasi, SDM, serta sosialisasi ke pelaku usaha dan masyarakat. Tanpa persiapan matang, perubahan regulasi justru dapat menimbulkan kekacauan lapangan. Fraksi Golkar meminta Pemprov mengantisipasi risiko transisi.

FPG Mendorong disusunnya Transition Readiness Report sebelum Perda ini diberlakukan.