Investor Tambang Emas Besar Terancam, Louis Schramm : Banyak Ijin Perusahaan Tidak Direkomendasi Lagi

0

SULUT – Beberapa perusahaan tambang emas di Sulawesi Utara terancam tidak diperpanjang izin produksinya karena penolakan dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

Louis Schramm Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menegaskan Penolakan tersebut karena Gubernur Yulius Selvanus tidak ingin menyusahkan rakyatnya dan mengutamakan kepemilikan masyarakat atas kekayaan alam daerah.

Menurut Schramm, pembuktian keseriusan Gubernur Yulius Selvanus terhadap nasib pertambangan rakyat selain penolakan perpanjangan ijin terhadap perusahaan tambang yamg beroperasi di Sulut juga dengan pemberian perluasan Wilayah Pertatambangan Rakyat (WPR).

“Dalam RPJMD yang sudah disahkan, Provinsi Sulut mendapatkan ijin WPR terbesar luasannya yaitu 30 blok,”tegasnya,Jumat (08/082025).

Diungkapkan Schramm yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini,ijin WPR dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah yang terbesar dibandingkan dengam Provinsi Se Indonesia.

“Sulut kebagian 30 blok, sementara Provinsi lain sudah paling tinggi 4 blok, dan Perusahaan-perusahaan besar kan banyak IUP nda bisa diperpanjang lagi, Pak gubernur tidak merekomendasi perpanjang lagi,”lugasnya.

Kata Schramm, Ini tidak lepas dari upaya Gubernur Yulius Selvanus dan direstui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Gubernur juga menyoroti praktik penerbitan izin yang tidak transparan dan merugikan masyarakat. 

Seperti diketahui, Gubernur Yulius Selvanus dalam beberapa kesempatan mengeluarkan pernyataan tegas “Stop Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk korporasi”.

“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK dengan nada emosional.

Menurut Gubernur, banyak IUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan berdiri secara diam-diam di atas tanah masyarakat. Ironisnya, warga yang ingin menambang di lahannya sendiri justru dianggap ilegal.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sulut, saat ini tercatat ada 14 perusahaan dan koperasi yang mengantongi IUP dan aktif beroperasi di sejumlah wilayah Sulut, seperti Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Beberapa di antaranya adalah PT Sumber Energi Jaya, PT Karimbouw, PT Bulawan Daya Lestari, hingga KUD Nomontang dan KUD Perintis.

     

Namun, YSK menegaskan, seluruh perusahaan dan KUD tersebut belum mendapat rekomendasi perpanjangan IUP dari Gubernur.

“Dari seluruh daftar ini, tidak satu pun yang mendapat rekomendasi dari saya. Karena saya berpihak pada penambang rakyat, bukan konglomerat tambang,” tegasnya lagi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada 24 Maret 2025 lalu, YSK bahkan menyentil praktik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang selama ini dikriminalisasi.

“Saya tahu mereka bukan menambang untuk kaya, tapi untuk bertahan hidup. Menyekolahkan anak, membeli obat, dan makan sehari-hari. Ini kenyataan yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Lebih jauh, Gubernur yang dikenal tegas ini mengungkapkan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan untuk membela hak rakyat Sulut dalam mengelola kekayaan alam mereka.

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,” tutup YSK penuh komitmen.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP, yakni:

1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2. PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3. PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4. PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7. CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8. PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.