Khezi Ditangkap di Pelabuhan Bitung saat Sembunyikan Ganja dalam Sepatu
BITUNG—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan kesigapannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur.
Pelaku berinisial TMJK alias Khezi (23 tahun), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, ditangkap saat berada di area pelabuhan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 20 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan secara cermat di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik terduga pelaku.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat dimintai keterangan, Khezi mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial K, yang berdomisili di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura. Transaksi dilakukan dengan harga Rp 500.000, dan barang haram itu dibawa ke Bitung dengan tujuan yang masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen serius Polres Bitung dalam menindak tegas peredaran narkotika.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan penelusuran informasi dari masyarakat. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik lokal maupun lintas provinsi,” ujarnya.
Khezi saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Trivo.