15 Dosen Selama 7 Tahun Tersendat Terima Gaji, Komisi IV DPRD Sulut Panggil Pimpinan Universitas Swasta Prisma

0

SULUT – Mirisnya nasib yang dialami 15 dosen di universitas swata Prisma Manado selama 7 tahun tersendat pembayaran gaji dan tunjangan.

Mendalami aspirasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Manajemen Universitas Prisma Manado dengan 15 dosen bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulut, Senin (21/07/2025).

Dalam RDP tersebut, perwakilan 15 dosen Jein Maniku menyampaikan banyak dosen tidak menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja resmi dari yayasan maupun universitas, meski sudah mengabdi sebagai dosen tetap.

Selain itu, SK penunjukan jabatan seperti Ketua dan Sekretaris Prodi seringkali terlambat diberikan.

“Sejak 2019 hingga sekarang, gaji para dosen tidak dibayarkan secara lancar dan rutin. Dan jumlahnya pun tidak sesuai kontrak. THR bahkan tidak dibayarkan dari tahun 2018 sampai 2024,” tegas Jein.

Ia menambahkan, sejak 2020 gaji para dosen dipotong secara sepihak sebesar 25 persen tanpa pemberitahuan atau kesepakatan.

Jein mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemilik Yayasan Prisma Indonesia, Jhonny Petsie Ratu, menyatakan bersedia melunasi gaji para dosen, namun dengan syarat semua dosen harus melakukan penelitian terindeks SINTA.

“Padahal, penelitian adalah bagian dari kewajiban dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, bukan syarat untuk menerima gaji,”tegasnya.

Jein juga menyayangkan bahwa beberapa dosen tidak lagi diberikan jam mengajar, dengan alasan bekerja di tempat lain. Padahal, menurutnya, mereka terpaksa bekerja serabutan karena tidak ada pemasukan dari Universitas.

“Kemudian ada juga THR (Tunjangan Hari Raya) yang juga tidak dibayarkan dari tahun 2018, bahkan di tahun 2017 mereka pernah menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai,”ungkapnya.

Pihak Manajemen dan Kuasa Hukum Universitas Prisma Manado tak menampik apa yang disuarakan 15 dosen tersebut.

Perwakilan HRD, Junaidy, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan menjadi penyebab utama keterlambatan gaji.

Menurutnya, gaji dosen seharusnya antara Rp4-5 juta, namun yang dibayarkan hanya sekitar Rp3 juta per bulan.

“Selisih gaji yang belum dibayar ini direkap dan sudah kami serahkan ke Disnaker,” ujarnya singkat.

Penegasan serupa disampaikan Daniel Rey, kuasa lainnya dari rektorat Prisma Manado menyatakan bahwa sistem pembayaran di Prisma pembayaran gaji itu per-bulan, jika dibandingkan Universitas lainnya, mungkin per-SKS atau juga per-Semester.

“Kita memang di sana dibayar per-Bulan rata-rata 5 Juta.”

“Awalanya berjalan lancar, tapi ketika Covid-19, kemudian  mahasiswa yang ada di Prisma berkurang, dan pengeluarannya lebih besar daripada pemasukan, jadi pembayaran dilakukan sesuai dengan dana yang ada. Jadi, kalau dana terkumpul sekian, jadi dari beberapa dosen tidak bisa dikasih secara full,” terang Rey.

Kuasa hukum lainnya, Decroly Raintama, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran rektor karena sedang mendampingi tim BAN-PT.

Ia menyebut bahwa pihak yayasan yang kini berada di Dubai telah memberi kuasa kepadanya.

Pemprov Sulut melalui Disnaker menyatakan laporan nasib 15 dosen tersebut telah masuk sejak akhir tahun 2024.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sulut, Selfia Poluan, mengatakan bahwa laporan dosen telah diterima sejak Desember 2024 dan sudah ditindaklanjuti dan telah menerbitkan dua nota pemeriksaan dan memberikan ruang mediasi antara dosen dan yayasan Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.

“Jika tidak ada solusi bersama, maka akan diproses berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Mendengar penjelasan yang ada, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm

Sementara itu ditempat yang sama Wakil ketua komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm, menyayangkan apa yang terjadi, apalagi menurutnya, pihak Rektorat dan Yayasan yang seharusnya datang Malah mendatangkan Kuasa Hukumnya, Apalagi Kuasa Hukum tersebut merupakan Dosen dari Universitas PRISMA Manado

”Ini sangat disayangkan, kami mengundang Rektorat dan Yayasan guna mencari penyelesaian, tetapi jika dari Kuasa Hukum kalo ada surat tugas dan bisa mewakili Rektor atau Yayasan saya harapkan ada keputusan yang bisa diambil dari RDP ini,” ungkap Louis schramm.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, berharap ada solusi konkrit terkait persoalan ini, terutama soal pembayaran gaji dan THR.

“Kami bukan lembaga hukum, tapi lembaga politik yang bisa memberikan rekomendasi ke pusat. Silakan capai kesepakatan hari ini,” kata Cindy.

Namun disayangkan saat perwakilan dosen yang dipimpin Jein Maniku bersiap untuk diskusi lanjutan, pihak yayasan dan rektorat justru meninggalkan ruangan RDP tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Langkah tersebut disesalkan para dosen, terlebih karena mediasi ini digelar secara resmi oleh Komisi IV DPRD Sulut.