Diduga Langgar Perbup No. 11 Tahun 2021, Transparansi Pengelolaan Anggaran Publikasi Media Kominfo Sitaro Dipertanyakan

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran kerjasama Kemitraan Publikasi Media di Kominfo Kabupaten Kepulauan Sitaro

0

Indo-news.id Sitaro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menuai sorotan menyusul kontroversi dalam proses verifikasi  kerjasama kemitraan publikasi media yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sitaro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Kemitraan Publikasi melalui Media, setiap perusahaan media wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk verifikasi administrasi oleh Dewan Pers.

Namun anehnya, ditemukan sejumlah perusahaan media yang tidak memenuhi syarat tersebut namun tetap dinyatakan lolos dalam proses verifikasi kerjasama untuk tahun anggaran 2025. Praktik serupa diduga telah terjadi sejak tahun 2022 silam.

Dari informasi yang dihimpun, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial DK disebut-sebut sebagai sosok yang berperan di balik proses verifikasi yang kontroversial ini. Meskipun tidak lagi menjabat sebagai verifikator resmi, DK disebut masih aktif dalam menentukan media mana yang akan diajak bekerja sama oleh Dinas Kominfo.

“Ini jelas bertentangan dengan Perbup No. 11 Tahun 2021. Bahkan, seolah-olah melecehkan kewenangan pimpinan daerah,” ujar seorang wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/4/2025).

Sumber tersebut juga mengungkap adanya rekomendasi dari Wakil Bupati Sitaro yang diabaikan tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini memicu dugaan bahwa ada tindakan pelanggaran administrasi yang dapat berujung pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media selama beberapa tahun terakhir.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran kerja sama media di Dinas Kominfo Sitaro,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan DK, yang disinyalir mendapat dukungan dari Kepala Dinas Kominfo, dapat mencoreng komitmen Bupati dan Wakil Bupati Sitaro dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel menuju Sitaro yang Masadada.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Son Bogar saat dihubungi via pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait hal ini belum memberikan pernyataan resmi padahal pesan sudah dibaca.