banner kpu

Tim Pendukung Paslon Bagi-bagi Uang di Acara Pernikahan, Bawaslu Tegaskan Hal Itu Pelanggaran

0

BITUNG — Tim pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1 bagi-bagi uang di acara pernikahan.

Hal itu terungkap dalam video yang beredar di media sosial (Facebook) atas nama Susanti Laiya memperlihatkan sejumlah tamu undangan yang terlihat bersukaria dan bergoyang sambil memegang uang pecahan Rp 50.000, sambil teriak menyebut nomor urut 1.

Uang tersebut diduga dibagikan oleh salah pendukung kepada tamu undangan.

Sambil bergoyang dan memegang uang pecahan Rp 50.000, mereka berteriak pilih nomor satu.

“Pilih nomooor?, satuuu”, teriak sejumlah tamu undangan.

Peristiwa itu terjadi dalam sebuah pesta pernikahan di Kelurahan Bitung Barat kecamatan Maesa, Minggu (20/10/2024).

Dilansir dari editorialsulutnews.co.id, koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian menyebutkan bahwa kejadian dalam video tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran.

“Jelas itu pelanggaran”, kata Iten.

Disadari atau tidak, tindakan memberikan saweran uang oleh tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) walikota dan mengajak masyarakat untuk memilih calon tersebut merupakan bentuk politik uang (money politics).

Sementara terkait video bagi-bagi uang dari oknum tersebut, praktisi hukum Jemmy Timbuleng menilai hal tersebut sangat memalukan.

“Itu jelas-jelas pelanggaran pemilu. Dan hal tersebut sangat memalukan,” tegas Timbuleng.

Timbuleng juga menegaskan soal sanksi pidana politik uang yang diatur pada pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

KEMUDIAN SANKSI POLITIK UANG PADA PEMILIHAN

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1).

“Diharapkan kepada Bawaslu Kota Bitung agar menindak Tegas Pelanggaran tersebut. Kami akan melakukan laporan terkait video bagi-bagi uang tersebut,” ucap Jemmy Timbuleng.(Paulus Marinu)