BITUNG — Anggota DPRD Kota Bitung dari PDI Perjuangan, Ahmad Syarifudin Illa diduga langgar aturan Menteri Dalam Negeri.
Pasalnya mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung tersebut masih menggunakan biaya yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bitung dari Partai Amanat Nasional.
Padahal ketika itu, Ahmad Syarifudin Illa sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 4 November 2023.
Faktanya, Aco sapaan akrab Ahmad Syarifudin Illa masih melakukan reses di bulan Desember tahun 2023.
Hal itu terlihat dari postingan media sosial pribadinya pada tanggal 6 Desember 2023 terkait pelaksanaan masa reses.
Ahmad Syarifudin Illa saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak menampik hal tersebut.
Menurut Aco, dirinya masih berhak melakukan reses sebab sampai waktu itu dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Utara.
“Karena waktu itu kita belum menerima sk pemberhentian maka kita merasa masih berkewajiban untuk melaksanakan reses setelah mendapatkan surat tugas melaksanakan reses dari pimpinan DPRD,” sebut Ahmad Syarifudin Illa melalui pesan WhatsApp.
Namun hal itu jelas bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA tanggal 16 Juni 2023 nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA yang bersifat penting tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
Berkenaan dengan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Penmilu 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) hurufi Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3)
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedorman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika meniadi anggota Partai Poltik lain
2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang menegaskan bahwa Bakal
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi
persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang
diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
jika dicalonkan dari politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian
juga berlaku bagi kepala daerah / wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1)
DPRD provinst, atau huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4, Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti
dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Tetap (DCT).(Paulus Marinu)