Tim P2 Kanwil Sulut Sita Kosmetik Ilegal Asal Filipina
BITUNG — Bidang P2 Kanwil DJBC Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal asal Filipina, Rabu (16/10/2024)
Penangkapan kosmetik ilegal tak bertuan dilakukan oleh tim Kanwil DJBC sekitar pukul 08.00 wita di kapal penumpang KM Barcelona 3 yang sandar di pelabuhan Calaca Manado.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Slamet Pramono mengatakan, bidang P2 Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara memperoleh informasi bahwa adanya dugaan pengiriman Kosmetik Eks Impor tanpa dokumen kepabeanan dari Tahuna Kepulauan Sangihe ke Manado yang diangkut oleh Kapal Penumpang KM Barcelona 3 yang akan tiba di Pelabuhan Manado pada 16 Oktober 2024 dini hari.
Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita pada saat KM Barcelona 3 Sandar di Pelabuhan Manado Tim Bidang P2 mulai melakukan pemeriksaan di atas KM Barcelona 3.
“Sekitar pukul 07.00 WITA Tim berhasil menemukan 10 koli mencurigakan yang disembunyikan di ruangan penyimpanan yang bawah tangga pada deck 2,” kata Slamet Pramono didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yohanes Genius Putu Sanjaya, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut kata Pramono, setelah diperiksa 10 koli tersebut berisi Kosmetik merek “Briliant Skin” yang diduga merupakan hasil eks impor tanpa dokumen kepabenan. Hasil temuan tersebut Tim P2 Kanwil Sulbagtara kemudian melakukan penekahan terhadap 10 koli yang berisi kosmetik tersebut.
“Barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara untuk proses penelitian lebih lanjut. Dari hasil itu ditemukan 10 Koli @100 Pcs kosmetik “Brilliant Skin” Keterangan pada kemasan “Manufactured In The Philippines”
Perkiraan nilai bang Rp. 150.000 pcs Total Rp. 150.000.000 Para diduga melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
”Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyakRp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” katanya.(Paulus Marinu)