banner kpu

Ingin Terdaftar Pemilih Pilkada, KPU Wajibkan Sedia 4 Dokumen Ini

0

SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut lakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.

Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan untuk syarat pemuktahiran data pemilih pada Pilkada kali ini berbeda dengan Tahun 2020 lalu.

“Kalau dibandingkan PKPU sebelumnya terkait Pilkada 2020 juga tidak ada signifikan perubahannya, hanya kalau dulu menggunakan de facto atau kehadiran pemilih, tapi di Tahun 2024 dilengkapi dengan de jure,” ujar Lanny saat menjadi narasumber giat KPU Sulut Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada stakholder pers, Kamis (15/8/2024).

Menurut Lanny, dalam melakukan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan Pokok-Pokok Pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut Lanny Ointu menjelaskan bahwa E-KTP tidak lagi jadi satu-satunya dokumen kependudukan wajib bagi pemilih di Pilkada 2024.

“Jadi ada 4 dokumen yang wajib ditunjukan, yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK), KTP Digital dan Biodata Kependudukan oleh Dinas Dukcapil,” terangnya.

Lebih lanjut Lanny Ointu mengingatkan agar setiap wajib pilih harus menunjukan dokumen kependudukan.

”Namun yang perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam daftar pemilih,”tandasnya.