Jadi Narsum Rakor KPU, Kajari Yadyn Tekankan Netralitas ASN
BITUNG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan SH, MH menjadi narasumber pada rapat koordinasi terpadu tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Manado Tateli Resort and Convention dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deslie Sumampouw, SE dan dihadiri Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kota Bitung, Kamis (8/8/2024).
Deslie Sumampouw mengatakan, pihaknya sengaja mengundang jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan wartawan karena terkait materi tentang netralitas.
Kemudian tambah Deslie, wartawan juga yang terundang dalam kegiatan ini karena punya peran penting dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak, terkait pemberitaan yang yang disampaikan kepada masyarakat.
Jangan wartawan menjadi provokator dalam pemberitaan, tetapi harus menjadi corong pemberi informasi yang objektif sehingga masyarakat menerima informasi yang benar sesuai fakta.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pilkada kedepan. Begitupun teman-teman media harus menjadi corong pemberi informasi yang benar, bukan mala sebaliknya menjadi provokator dengan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Deslie Sumampouw.
Sementara Kajari Yadyn selaku narasumber menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Bitung atas pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung.
Pasalnya, kata Yadyn, dalam setiap proses pemilihan kepala daerah, Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitas dengan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Hal itu adalah pelanggaran yang bisa ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dan jika hal itu terjadi, maka dalam kewenangannya Kejaksaan Negeri Bitung akan menindak setiap pelanggaran netralitas ASN.
“Saya bisa buktikan itu. Di Kabupaten Luwu Timur ada 4 laporan pelanggaran netralitas ASN. Dan semua dapat kami buktikan,” tegas Kajari Yadyn.
Kajari juga menyebut, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Bitung sudah menyiapkan sentra Gakumdu di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dalam menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam proses pilkada.
Yadyn juga menyebut ASN tidak perlu takut jika tidak melakukan pelanggaran hukum. ASN yang merasa takut tentu ada indikasi melanggar hukum.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Bitung sudah menyiapkan pos gakumdu untuk menerima laporan masyarakat soal netralitas ASN. Tidak perlu ada ketakutan jika tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Yadyn. (Paulus Marinu)