banner kpu

Pengembalian Jabatan ASN Pemkot Bitung Pelantikan 22 Maret 2024 Tak Sesuai

0

BITUNG — Pemerintah Kota Bitung secara resmi telah mengembalikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik pada 22 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung nomor : 821/177/WK.

Pembatalan itu berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah nomor : 100.2.2.6/4549/OTDA tertanggal 19 Juni 2024.

Namun faktanya, dari 91 ASN yang dilantik tanggal 22 Maret 2024 terjadi penambahan 97 ASN saat dilakukan pengembalian jabatan tersebut.

Fakta lain pula, ternyata ada 8 nama ASN yang tidak dilantik pada 22 Maret 2024 namanya tercatat pada lampiran surat pembatalan pelantikan 15 Juli 2024 lalu.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Forsman Dandel saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, nama-nama tersebut tidak dilampirkan karena hanya staf fungsional.

“Iya Pak ada yang tidak di baca waktu pelantikan karena staf fungsional,” sebut Forsman Dandel, Selasa (23/7/2024).

Namun pernyataan Kepala BKPSDMD tersebut dibantah oleh salah ASN Pemkot Bitung yang meminta namanya tidak ditulis.

Menurut sumber, pernyataan tersebut sangat keliru. Pasalnya setiap ASN yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota apapun satunya baik pejabat struktural maupun fungsional harus terlampir nama yang bersangkutan.

“Itu pernyataan keliru. Siapapun yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, nama ASN yang bersangkutan harus dilampirkan dan dibacakan pada saat pelantikan,” jelas sumber.

Lanjut sumber, hal ini sangat fatal karena dianggap melakukan kebohongan terhadap lembaga negara seperti Kementerian Dalam Negeri.

“Ini jelas-jelas pembohongan terhadap lembaga negara. Dan hal ini sangat fatal,” kata sumber. (Paulus Marinu)