Belum Sepekan Menjabat, Kajari Yadyn Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Korupsi
BITUNG — Keseriusan Kepala Kejasaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam merespon laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi.
Belum sepekan menjabat, mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan beberapa dugaan kasus korupsi di Kota Bitung.
“Kami sudah melakukan analisis pengolahan data, dokumen serta keterangan. Dan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal Alat Apung Bermotor (Perahu) dan dugaan tindak pidana korupsi Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023,” ujar Yadyn dilansir dari A times.co.id, Kamis (27/6/2024).
Lanjut Kajari Yadyn, penerbitan Surat Perintah Penyelidikan ini adalah bentuk tanggung jawab Kejasaksaan Negeri Bitung sebagai aparat penegak hukum dalam merespon laporan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi.
“Kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Jika ada perkembangan selanjutnya pasti akan disampaikan,” jelas Kajari Yadyn.
Kajari juga memastikan bahwa timnya akan bekerja secara simultan dan kolaboratif juga secara profesional dan proporsional.
“Harus mengedepankan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar. Intinya semua harus berjalan sesuai prosedur hukum dan nilai-nilai sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(Paulus Marinu)