Sidang Gugatan Perlawanan Eksekusi Lahan di Airmadidi, Hadirkan Ahli Hukum Agraria Aarce Tahupeiory

0

MINUT, indo-news.id_ Sidang lanjutan gugatan perlawanan terhadap eksekusi lahan objek sengketa yang dimohonkan untuk dieksekusi berupa bidang tanah seluas 1.562 Meter persegi (M2), yang terletak di Kelurahan Airmadidi Atas, kuasa hukum pelawan menghadirkan pakar Hukum Agraria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa (21/05/24.

Sebelumnya putusan perkara eksekusi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi nomor: 197Pdt.G/2018/PN.Arm tanggal 21 Agustus 2019, Jo Nomor 174/PDT/2019/PT.MND tanggal 15 Januari 2020, No.Perkara : 536K/Pdt/2021 tanggal 20 April 2021, mendapat perlawanan dari Kantor Hukum Jopie J.A. Rory & Rekan (JJAR) selaku kuasa dari pelawan Betty Jacobus.

Agenda sidang gugatan perlawanan nomor: 321/Bth.Pdt/2023/PN.Arm. yang dilakukan Jopie J.A Rory sebagai Kuasa dari Betty Jacobus, antar lain untuk mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan yaitu pakar hukum agraria Dr. Aarce Tehupeiory.

Dalam persidangan, pakar Hukum Agraria Dr. Aarce Tehupeiory menyebut, jika dirinya sebagai akademisi yang diminta untuk menjadi Ahli dalam persidangan ini, hanya memberikan keterangan keahlian yang ditanyakan dan tidak ingin masuk dalam pokok perkara yang disengketakan.

Pelawan (JJAR) saat menanyakan terkait eksekusi objek lahan di Kelurahan Airmadidi Atas yang diperkarakan, apakah bisa dieksekusi jika surat kepemilikan tanah dalam hal ini masih berstatus atas nama Betty Jacobus yang memberikan kuasa kepada Pelawan, langsung dijawab dengan tegas oleh Ahli.

Menurut Ahli Dr. Aarce Tehupeiory, eksekusi lahan tersebut tidak serta merta bisa langsung dilakukan meski sudah ada putusan menang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan ada putusan Mahkamah Agung.

“Bukti dan atau hak formil kepemilikan masih melekat pada seseorang jika Sertifikat Belum atau tidak dibatalkan karena terkait dengan Sengketa dalam persinggungan Tiga (3) kewenangan, diantaranya pada Pengadilan Umum atau PN, Pengadilan Agama serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus jelas. Misalnya sengketa tanah tidak bisa dieksekusi karena Sertifikat belum dibatalkan dari atas nama di dalam kepemilikan,” ujar Dr. Aarce Tehupeiory.

Pertanyaan lain terkait dengan warisan, menurut pakar Hukum Agraria Dr. Aarce Tehupeiory, bahwa setiap anak walaupun anak bawaan (satu Ibu dua ayah) tetap berhak atas pembagian warisan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 252 tahun 1959 serta di kuatkan dengan KUHPerdata Pasal 852.

Sementara itu, Jopie J.A Rory sebagai Kuasa dari Betty Jacobus menyebutkan, sebagai Pelawan ex yang lalu sebagai Tergugat I atas sengketa tanah di Airmadidi atas, Awalnya penggugat Adik-adik dari Tergugat I Betty Jacobus. Dimana, mereka sudah dapat bagian masing-masing, yang di bagi oleh Alm. Engeline Rumuat Ibu dari Penggugat dan Tergugat.

“Kami melakukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi putusan PN Airmadidi terhadap lahan yang disengketakan, bahwa kami masih berkeyakinan jika putusan-putusan sebelumnya tidak sesuai.

“Karena tanah tersebut memiliki Sertifikat atas Nama Betty Jacobus yang belum dibatalkan atau tidak dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, hak kepemilikan tanah masih melekat pada Pelawan ex Tergugat I dalam sidang di PN Airmadidi selasa 21 Mei 2024,” kata Rory.

Lanjut dikatakannya, apa yang menjadi keyakinan pihaknya, juga berhasil diyakinkan oleh pakar Hukum Agraria Dr. Aarce Tehupeiory yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan.

“Hadirnya pakar hukum agraria dalam sidang sebagai Ahli dan memberikan penjelasan terkait dengan hukum agraria, tidak hanya memberikan pemahaman kepada semua yang hadir, melainkan penjelasan Ahli juga kedepannya dalam sengketa, menguji integrasi para hakim yang menangani perkara lahan di Airmadidi Atas ini,” ujar Rory .

Agenda Sidang dipimpin oleh Hakim Majelis Ketua Ali Mukti Effendi, Hakim Anggota, Steffany Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan serta Panitera Ingriany Supit, SH.MH.

(**/Rommy Rorong)