Bawaslu Dapati Pleno Rekapitulasi KPU Sulut Banyak “Pelanggaran”
SULUT – Rapat Pleno rekapitulasi yang telah berlangsung dari Senin (04/03/2024) sampai dengan Kamis (07/03/2024) telah selesai melakukan pembahasan rekapitulasi terhadap sembilan Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut yang menjadi bagian dari Pleno tersebut memiliki beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ardiles Mewoh Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan setidaknya ada tiga pelanggaran yang banyak terjadi di sembilan Kabupaten/Kota yang telah selesai melakukan penyampaian rekapitulasi.
“Yang pertama adalah kesalahan administrasi dalam pencatatan surat suara, yang kedua kesalahan dalam administrasi pendataan DPT,DPTB dan DPK, yang kerap terjadi adalah administrasi pencatatan pemilih disabilitas,” tegas Ardiles, Kamis (07/032024) saat membuka rapat evaluasi pengawasan tahapan kampanye capres, calon DPD, Caleg DPR RI dan DPRD Sulut periode 2024-2029.
Namun disampaikan Mantan Ketua KPU Sulut ini, kesalahan yang didapati hanya bersifat pelanggaran administrasi.
“Kesalahan administrasi tersebut tidak berpengaruh pada perolehan suara yang sampai saat ini sudah sembilan kabupaten/kota yang selesai menyampaikan rekapitulasi di pleno KPU Sulut,”jelasnya.
Lanjut kata Ardiles, Dari pleno rekapitulasi tersebut, ada catatan kejadian khusus yang perlu diseriusi.
“Ada catatan kejadian khusus yang harus kita tindaklanjut lagi oleh setiap kabupaten/kota yang diharapkan tidak berdampak pada hasil perolehan suara,”ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Ardiles menyatakan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Jika terjadi pelanggaran akan ditindak sanksi administrasi, untuk penyelenggara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi etik,”tegasnya.
Ia berharap setiap pelanggaran yang terjadi masih ada solusi lain yang tidak harus berakhir pada sanksi hukum.
“Kalau sudah tidak ada solusi lain, maka pelanggaran akan berlanjut pada tindakan sanksi pidana,”tandasnya sembari berharap untuk KPU Kabupaten/Kota yang tersisa tidak melakukan pelanggaran.