Keluarga Batuna Tunda Proses Eksekusi Lahan Erpak, Kuasa Hukum: Ada Satu Objek Digugat Pihak Ketiga

0

BITUNG — Keluarga Batuna tangguhkan eksekusi lahan Erpak yang berlokasi di Kelurahan Girian.

Hal itu dilakukan karena ada gugatan baru dari pihak ketiga atas salah satu objek tanah yang diketahui saat ini sedang dihuni sekitar 27 kepala keluarga.

Penundaan eksekusi itu kata Kuasa Hukum agar salah satu objek yang digugat itu mendapat putusan resmi dari pengadilan, sehingga proses eksekusi lahan tersebut dilakukan secara bersamaan.

“Seharusnya jadwal eksekusi akan dilakukan Jumat 8 Maret 2024 namun ditunda sebab ada gugatan lain dari pihak ketiga atas salah satu objek tanah dari keluarga Batuna,” jelas Kuasa Hukum keluarga Batuna, Reinhard Mamalu, SH, MH dan Didi Koleangan, SH pada jumpa pers yang dilaksanakan di cafe Ewako, Rabu (6/3/2024).

Lanjut Kuasa Hukum pemohon eksekusi, dari empat objek tanah keluarga Batuna di Kelurahan Girian indah, tiga objek tanah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu objek yang saat ini sedang digugat pihak ketiga.

Sehingga menjadi pertimbangan keluarga dan kuasa hukum untuk menunda proses eksekusi agar satu objek tanah yang digugat boleh mendapat kepastian hukum jelas, sehingga proses eksekusi boleh dilaksanakan bersamaan.

“Ada satu objek yang digugat pihak ketiga. Kami selaku kuasa akan menunggu proses hukum dari objek tanah yang digugat,” ujar kuasa hukum.

Karena ada hukum pun berharap pihak pengadilan harus tegas terhadap proses hukum ini agar kasus ini ada keputusan jelas. Jangan sampai kedepan dalam perkara keluarga Batuna sudah dinyatakan menang dan timbul lagi gugutan baru, maka proses ini tidak ada ujungnya.

Jadi kami berharap selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga Batuna agar pihak pengadilan tegas dalam mengambil keputusan terkait persoalan ini.

“Harapan kami pihak pengadilan harus tegas agar proses ini tidak berkepanjangan,” kata Reinhard dan Didi selaku kuasa hukum keluarga Batuna kepada sejumlah wartawan.

Kuasa hukum menghimbau bagi keluarga yang sedang menempati lokasi lahan keluarga Batuna untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi tersebut.

“Himbauan kami agar keluarga-keluarga yang menempati lokasi keluarga Batuna untuk segera mengosongkan lokasi tersebut,” harap kuasa hukum. (Paulus Marinu)