SULUT – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini dalam tahapan masa tenang. Dimana menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan wajib dijalankan oleh peserta Pemilu.
“Masa tenang menjadi kewajiban peserta Pemilu menaatinya. Sederhana saja jalani apa yang diamanatkan dalam PKPU 15/2023 dengan semua metode selama tiga hati tidak ada aktifitas dalam bentuk apapun,” tegas Kenly, Minggu (11/02/2024).
Tegas Kenly, Disaat aturan yang ada dilanggar, maka mereka akan berhadapan dengan Bawaslu.
“Disaat terjadi pelanggaran maka kewenangan itu berada ditangan Bawaslu dimana Bawaslu akan bertindak merujuk pada undang-undang dan aturan yang ada,”jelasnya.
KPU Sulut berdasar pada rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu terkait masa tenang ini telah dilaksanakan.
“Kemarin Bawaslu telah intruksikan KPU mengedarkan surat kepada peserta Pemilu memberitahukan masa tenang dan KPU sudah menyurat tertanggal 6 februari 2024 kepada peserta Pemilu menyampaikan dimasa tenang tidak bisa lakukan kampanye dan diminta untuk ditaati,”ungkapnya.
Kata Kenly, Jika ada rekomendasi dari Bawaslu dalam kaitan tahapan Pemilu kami selalu tindaklanjuti jika tidak kami akan salah.
“Kami menghimbau Pemilih yang terdaftar datangi TPS pada 14Februari untuk menggunakan hak suara,”tandasnya.