PenertibanParkir Liar,Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi dari Provinsi

0

KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu sedang menunggu regulasi dari Dishub Sulawesi Utara terkait penertiban juru parkir liar di beberapa titik jalan di Kotamobagu.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan pihaknya telah berupaya menangani masalah ini dengan mengirim laporan kepada Dishub Sulut terkait keberadaan juru parkir liar di beberapa lokasi, termasuk jalan Kartini dan seputaran depan pertokoan Abdi Karya

“Meskipun sudah ada pos retribusi dari Dishub yang bertugas menarik pungutan parkir resmi, masih ada oknum yang memungut uang parkir ilegal saat warga berbelanja. Uang yang terkumpul dari praktek tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi mereka,” kata Anas, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, Dishub Sulut kini sedang mengupayakan regulasi yang dapat memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan parkir liar.

“Hal ini penting karena beberapa jalur di wilayah mereka masuk dalam jaringan jalan provinsi dan jalan nasional. Sehingga, perlu ada regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini,” terangya.

Lebih lanjut, Anas Mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar tersebut begitu regulasi diberlakukan.

“Kami akan terus mendorong Dishub Sulut agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan,” tegasnya

Anas juga mengungkapkan pengalaman pribadinya saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar. Ia telah mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut dan mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut.

“Dengan pernyataan ini, Dishub Kotamobagu menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik parkir liar dan menunggu dengan harapannya pada regulasi yang akan segera diberlakukan oleh Dishub Provinsi Sulut untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” harapnya.(Syarip)