DPRD Minut Paripurnakan Rancangan Perubahan KUA–PPAS 2023

0

MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minut, Sabtu (05/08/23) dipimpin Wakil Ketua Olivia Mantiri dan dihadiri 20 anggota DPRD, Sekda Minut Novly Wowiling, Sekwan Yossi Kawengian, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat dan diikuti Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong secara daring.

Mengawali paripurna Sekwan Jossy Kawengian membacakan naskah Pakta Integritas dan surat masuk kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam penyampaian Bupati Minahasa Utara yang dibacakan Sekda Novly Wowiling menyampaikan, bahwa pendapatan belanja dan pembiayaan dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional. Serta keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“ Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi potensi pendapatan asli daerah melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Kebijakan kebijakan umum belanja daerah memprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib standar pelayanan minimal atau SPM serta perbaikan infrastruktur daerah,” ujarnya

Lanjut Wowiling, kebijakan umum pembiayaan dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulutgo.

“Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sebesar Rp1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.070.990.289.175, atau bertambah sebesar Rp25.495.856.490. Belanja daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebelum perubahan besar Rp1.047.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp1.185.384.953.536 atau bertambah sebesar Rp37.890.520.851,” paparnya.

Kemudian penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun pelajaran 2023 untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar dan setelah perubahan menjadi 115.394.664.361 bertambah sebesar 113.394.664.361.

“Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 0, setelah perubahan menjadi Rp1 miliar atau bertambah sebesar Rp1 miliar dan pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp2 miliar, setelah perubahan menjadi Rp114.394.664.361 atau bertambah Rp112.394.664.361,” papar Wowiling.

(Rommy Immora)