Dishub Bitung Akan Terapkan Sanksi Gembok Bagi Kendaraan Yang Parkir Liar

0

BITUNG — Penerapan sanksi gembok bagi kendaraan gandengan (konteiner_red) yang parkir sembarangan di ruas jalan protokol bakal dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bitung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung, Ricy Tinangon. Menurut dia, penerapan sanksi tersebut guna memberi efek jera kepada pengguna mobil gandengan yang tidak taat aturan.

“Sanksi penggembokan akan kita terapkan secepatnya, agar memberi efek jera bagi mereka yang tidak aturan,” tegas Tinangon kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Lanjut Tinangon, pihaknya sudah mengusulkan untuk pengadaan alat gembok. Semoga secepatnya dapat segera terealisasi.

“Kita sudah usulkan pengadaan alat gembok. Semoga dalam waktu dekat alat gembok sudah,” katanya.

Sementara dalam penerapan sanksi gembok ini, Dishub Kota Bitung akan berkolaborasi dengan Satuan Lalulintas Polres Bitung dan Sat Pol PP.

“Koordinasi dengan Satlantas Polres Bitung dan Sat Pol PP akan kita bangun, sebab pada prinsipnya penerapan sanksi ini harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Tambahnya, persoalan kemacetan salah satu penyebabnya adalah parkir liar sejumlah kendaraan tonase besar.

Padahal kata dia, ruas jalan protokol yang sudah dipercantik terkesan amburadul karena adanya kendaraan-kendaraan besar yang parkir sembarangan.

“Parkir kendaraan tonase besar ini sudah memakan bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Dan bahkan wajah jalan protokol terlihat amburadul,” tukasnya.

Dirinya pun mencontohkan pedestrian jalan dari arah Madidir menuju kantor walikota yang sudah dibuat cantik, namun karena adanya parkir liar langsung terlihat semerawut.

“Contoh pedestrian dari depan gudang dolog hingga kantor walikota. Itu kan sudah sangat baik. Namun karena adanya parkir liar kendaraan itu, jadi kelihatan semerawut,” katanya.(Syarip)