Pengadilan Negeri Eksekusi Lahan Keluarga Batuna di Girian Indah

0

BITUNG —Pengadilan Negeri Bitung melakukan eksekusi lahan milik keluarga Batuna di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Rabu (2/8/2023).

Sebelum dilakukan proses eksekusi atas objek sengketa, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung membacakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Lahan dengan luas 15 hektar yang menjadi objek eksekusi tersebut baru 10 hektar yang dilakukan eksekusi. Untuk 5 hektar masih ada proses gugatan yang dilakukan pihak tergugat.

Proses eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung dikawal puluhan personel Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sejumlah warga yang yang tinggal di tanah milik keluarga Batuna tidak bisa berbuat apa-apa ketika proses eksekusi dilakukan oleh 2 alat berat yang sudah disiapkan pihak keluarga Batuna.

Mereka terlihat pasrah. Sebagian memilih untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Sementara rumah yang tidak dibongkar pemiliknya langsung dibongkar menggunakan alat berat.

Kuasa Hukum keluarga Batuna, Reinhard Mamalo menegaskan pihaknya mengajukan tiga objek lahan sengketa untuk di eksekusi.

Namun hanya dua objek yang dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Sebab ada satu objek masih dilakukan gugatan hukum kembali oleh pihak tergugat.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, ada tiga objek yang akan dilakukan eksekusi, namun hari hanya dua objek saja. Sebab satu objek pihak tergugat melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Reinhard, Rabu (2/8/2023).

Reinhard juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Polres Bitung dan Satuan Posisi Pamong Praja Pemkot Bitung yang sudah mengamankan proses eksekusi.

“Selaku kuasa hukum saya sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian Polres Bitung dan Sat Pol PP Kota Bitung, yang sudah membantu proses pengamanan proses eksekusi, sehingga semua berjalan dengan lancar,” ucap Mamalo.(Paulus Marinu)