Bayar Pajak Berkendara Minim, Samsat Lakukan Operasi Penertiban

0

KOTAMOBAGU – UPTD Samsat Kotamobagu – Bolaang Mongondow Selatan, mencatat Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya pemilik kendaraan roda dua terbilang rendah.

Dimana sudah termasuk didalamnya kendaraan roda tiga (bentor). Berdasarkan data yang ada sejak 2019 sampai dengan Februari 2023 berkisar diangka 20 persen.

Untuk itu, pihak Samsat melakukan operasi penertiban yang sasarannya lebih difokuskan terhadap kendaraan roda dua dan tiga.

“Dilapangan kami banyak mendapati kendaraan ada yang sudah menunggak pajak selama 3 tahun,” kata Kepala UPTD Samsat Kotamobagu-Bolsel, Lendy Daud, melalui Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi, Arie Toloh, Selasa 28 Februari 2023 lalu.

Selain kendaraan yang menunggak pajak, ia mengatakan pihaknya juga menyasar kendaraan yang belum melakukan balik nama termasuk kendaraan luar daerah yang telah menetap di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

“Kepada pemilik kendaraan luar daerah yang sudah menetap di wilayah sulut, itu kami beri imbau agar segera mutasi, sebab mereka pastinya bayar pajaknya di luar sulut,” tutur Arie.

“Kami juga bersyukur pada operasi penertiban yang dilakukan bersama Satlantas Polres Kotamobagu dan Dishub ini pembayaran PKB mengalami peningkatan,” imbuhnya.

Arie menambahkan operasi seperti ini rutin akan dilakukan setiap bulannya dengan harapan jumlah pembayar pajak kendaraan lebih meningkat sehingga target pada 2023 dapat dipenuhi. (Helmi)