Diduga Curang ! Nama Ridha Sumidiharjo, Hilang Pada Daftar Pengumuman Panwaslu Desa Tahun 2023

0

BOLTIM — Aroma tidak sedap mulai di endus terkait hasil pengumuman nama-nama yang lulus sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Modayag Barat.

Buktinya, salah satu peserta calon Panwaslu Desa
Tahun 2023, yakni Ridha Sumidiharjo akan melaporkan dugaan kasus kecurangan pada pemilihan anggota Panwaslu Desa yang ada di Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pasalnya, sesuai dengan pleno hari Sabtu (03/02/2023), sekira pukul 12:00 dini hari, dimana nama Ridha Sumidiharjo sesuai dengan hasil dengan kop Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , dimana Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terilih tahun 2023, dengan Nomor . 020/KP.01.00/K.SA.04.06/2/2023, dengan bunyi, dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor. 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI Nomor. 4 tahun 2022 , dimana setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, bersama ini di umumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/desa yang dinyatakan Lulus, Dimana ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Modayag Barat Manshur Sjafir Lamama dan Sekretaris Bryan F. Wauran dengan cap basah Bawaslu.

Namun anehnya keesokan harinya nama Ridha Sumidiharjo sudah hilang dalam daftar hasil pengumuman , dan diganti oleh Wini Mamonto sebagai Panwaslu Desa di Desa Bongkudai Barat.

Sebagaimana pengakuan Ridha Sumidiharjo saat mendatangi media ini bahwa, dirinya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Modayag Barat.

” Ada apa sebenarnya?, Kenapa pada pleno pengumuman pertama nama saya inimasuk dalam daftar nama-nama yang lulus lalu selang beberapa jam kemudian keluar kembali nama- nama baru dan nama saya telah diganti,” kata Ridha.

Dirinya menambahkan dimana jika ini benar terjadi maka ada dugaan kecurangan pada rekrutmen Panwaslu Desa di Kecamatan Modayag Barat dan ini harus ditelusuri.

” Ini baru langkah awal , kenapa penyelenggara dalam hal ini Panwaslu Kecamatan sudah memberikan dampak negatif pada rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Modayag Barat khususnya di Desa Bongkudai Barat, artinya integritas dan netralitas Panwaslu Kecamatan Modayag Barat perlu dipertanyakan jika seperti ini , sebab fungsi anda sebagai pengawas pada pesta demokrasi dan idelanya netralitas harus dijunjung tinggi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Ridha.

Sembari menambahkan dimana dirinya siap menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini.
Hal ini ditepis Ketua Panwaslu Kecamatan Modayag Barat Manshur Sjafir Lamama , mengatakan bahwa itu baru kertas yang kami buat untuk contoh laporan ke atasan.

” Nama- nama itu belum fix tanggal pengumuman yang sah dan pengumuman yang sah adalah tanggal 04 Pebruari sesuai dengan Tahapan dan arahan dari Pimpinan Kabupaten dimumkan tanggal sesuai tahapan yang kami umumkan di facebook atau media sosial Kabupaten dan ditempel disekretariat,” kata Mansjur.

Disisi lain Mansjur mengatakan.
” jika dilihat lagi disitu jelas tanggal yang ditanda tangani tidak sesuai dengan juknis yang kita jelaskan diatas. dan itu belum hasil final dari pleno 3 pimpinan. hasil pleno yang sah, adalah yang sesuai dengan juknis tanggal pengumumannya. oke pak, makasih pak. kita masih ada urusan lain,” tegas Mansjur lewat Whatsap pribadinya.

Sekedar diketahui tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa. Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan.(Bm)