Pemkot Kotamobagu Menang Dalam Gugatan Pemagaran Pasar Serasi di PTUN Manado

0

KOTAMOBAGU – Gugatan yang dilayangkan oleh Dolfie Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, soal pemagaran yang dilakukan Pemkot Kotamobagu di Pasar Serasi, pada 2022 lalu, ditolak seluruhnya oleh PTUN Manado.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH kepada sejumlah media, Kamis (12/1/2022).

Dirinya mengucapkan rasa syukurnya atas putusan dari PTUN Manado, yang menolak gugatan dari pihak Dolfie Cs terkait Pemagaran Pasar Serasi.

“Alhamdulillah, Pemkot menang,” ucapnya.

Dirinya juga kembali membacakan amar putusan dari PTUN Manado atas gugatan dari pihak Dolfie Cs.

“Mengadili, dalam penundaan:
Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bila seluruh eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak untuk seluruhnya.

“Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima, Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,” bebernya.

Lanjut Rendra, dalam pertimbangannya, Majelis menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” pungkasnya.

Sementara itu pihak penggugat, Dolfie Paat ketika dikonfirmasi mengatakan, bila pihaknya belum menerima salinan putusan atas gugatan tersebut.

“Blum tau bahkan dp hasil pengacara blum kase tau,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Sekadar informasi, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Dolfie Cs terkait dengan pemagaran tersebut yakni
Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO.