Kejati Sulut Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung

0

MANADO_Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tTa. 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

“Hari ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka AA alias Ades dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sulut, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Selasa (10/01/23).

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung FAUZAL, SH.MH  Nomor: PRINT- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januarii 2023 atas nama tersangka AA alias Ades,” kata Theodorus.

Theodorus menjelaskan, adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AA alias Ades sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018. Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, M.Si., (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

Namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka AA alias Ades tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor :12/SE/DC/2017 tanggal Mei 2017 (tanpa tanggal) tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 (Dua) bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14.000.000.000.- (empat belas milyar),” terangnya.

Theodorus menambahkan, tersangka AA alias Ades disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.