APBDes Pontodon Timur Tahun 2023 Resmi Ditetapkan,Imelda Pasambuna: Trimakasih BPD Serta Tim RKPDes yang Sudah Bekerja Untuk Kemajuan Desa
KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur menggelar Musyawarah desa penetapan rancangan peraturan desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Musyawarah yang digelar di Balai Desa Pontodon Timur ini, dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abdul Marham Koikit, Senin Januari 2023.
Penetapan Perdes APBDes juga dihadiri langsung Sangadi (Kepala desa, red) Imelda Pasambuna, Camat Kotamobagu Utara yang diwakili Sekcam Arista Ayu Mokoginta, Perangkat Desa, Lembaga Adat, Imam dan pegawai Syari, Ketua BKMT, Ketua Bumdes serta tokoh masyarakat desa setempat.
Camat Kotamobagu Utara melalui Sekcam, Arista Ayu Mokoginta, mengatakan penetapan Perdes telah melalui proses evaluasi di tingkat desa, kecamatan hingga tim evaluasi di tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Evaluasi sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu baik di kecamatan hingga di tingkat Pemerintah Kota Kotamobagu. Jadi hari ini tinggal penetapan saja sesuai apa yang sudah disepakati bersama antara Pemdes dan BPD Pontodon Timur,” ungkap Ayu.
Ditetapkannya Perda APBDes ini, menuai apresiasi Sangadi Pontodon Timur Imelda Pasambuna.
“Saya baru dilantik tanggal 28 Desember 2022 dan langsung diperhadapkan dengan agenda penetapan APBDes tahun 2023 menjadi Peraturan Desa. Olehnya dalam kesempatan ini, selaku sangadi saya menyampaikan terima kasih kepada Ketua beserta anggota BPD serta Tim RKPDes yang sudah bekerja untuk kemajuan desa,” tutur Imelda.
“Tidak lupa juga buat masyarakat Desa Pontodon Timur yang ikut memberikan saran serta kritikan, tanpa kalian saya sebagai sangadi tidak bisa berbuat apa-apa,” sambungnya lagi.
Sementara, Ketua BPD Pontodon Timur, Abdul Marham Koikit menyebutkan, bahwa agenda musyawarah desa tersebut melibatkan semua lembaga dan tokoh masyarakat Desa Pontodon Timur.
“Memang agenda kita hari ini tinggal melaksanakan penetapan APBdes 2023 menjadi Peraturan desa yang dimana sudah melalui semua proses. Baik pembahasan hingga evaluasi di tingkat kecamatan serta Pemerintah Kota. Alhamdulilah sudah selesai sekalipun masih ada koreksi-koreksi dari tim evaluasi untuk dilakukan pembetulan oleh Tim RKPDes dan hari ini kita sudah tetapkan,” tutup Lam, sapaan akrab Abdul Marham Koikit. (*/Info)