Sidang Dugaan Kasus Korupsi RTLH Bolmong, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi
INDO NEWS – Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni AHB Kepala Dinsos Bolmong, SP Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, dan JS selaku pihak ketiga, kembali menjalani sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat 02 Desember 2022.
Ketua majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H.,M.H sebagai pemimpin sidang, dengan beranggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H dan Phultoni, S.H.,M.H. Dalam sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia J. Manise, S.H dan Mariska J.S. Kandou, S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen, S.H membenarkan agenda sidang tersebut. “Iya benar, JPU Kejari Kotamobagu menghadiri agenda sidang peraka korupsi RTLH Bolmong, bersama tiga orang saksi yang dihadirkan,” .
Sekedar informasi, sidang berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol pecegahan COVID-19 Sidang kemuadian ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Juma 09 Desember 2022. (Dp)