Pekerjaan Proyek SDN 2 Motoboi Besar, Batalipu : Kontraktor Langgar Undang-Undang Keselamatan Kerja

0

KOTAMOBAGU  – Salah satu pemerhati dunia pendidikan dan pembangunan Bolaang Mongondow Raya (BMR)  Wahyudin Batalipu, meminta kepada pihak Balai Prasaranah Permukiman Wilayah  Sulawesi Utara (Sulut), agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana kegiatan pembangunan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah SDN 2 Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1970 mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),

“Jadi kontraktor langgar undang-undang keselematan kerja  ” kata Batalipu

Sebelumnya, pihak pelaksana kegiatan saat akan diwawancari Indo-news.id
di lokasi pekerjaan terkesan angkuh dan alergi wartawan.

“Apa lagi yang akan di konfirmasi, kan sudah jelas ada papan proyeknya, ” kata Iver selaku pelaksana kegiatan.

Diketahui, Kegiatan tersebut telah dikerjakan PT. Aras Pasifik Internasional yang dianggarkan melalui dana APBN tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 1.511.339.261.12

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepihak Balai Prasaranah Permukiman Wilayan Sulawesi Utara (Sulut), masih terus dilakukan.

(Gito Mokoagow)