Kejari Kotamobagu Hentikan Perkara Pengancaman Via Restorative Justice
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangkanya berinisial HM. Selasa 8 November 2022.
Dalam perkara ini HM (tersangka) disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap korban Rifai Ginoga.
Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui Ekspos Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice), yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kajari) Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Prima Poluakan,S.H dan Kasubsi Prapenuntutan ibu Theresia Pingky Wahyu Windarty, S.H.
Pengusulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Rostorative Justice) dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada serta Jajaran pada Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Melalui expose tersebut perkara pengancaman yang menjerat tersangka Hata Makalalag, disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Dengan begitu, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Restorative Justice (Keadilan Restorative) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:R-04/P.1.12/Eoh.2/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Pengancaman atas nama tersangka dengan Inisial HM.
Pada saat dilakukan expose, Kajari Kotamobagu dalam paparannya menyatakan bahwa terhadap perkara atas nama Tersangka dengan Inisial HM dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative).
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat Perdamaian tanpa syarat.
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat dan pihak pemerintah.
(Dp/hel)