Pemkab Boltim Mulai Terapkan Penggunaan Pakaian Adat Untuk ASN Dan Pelajar
BOLTIM – Pasca, diterapkanya Penggunaan seragam sekaligus pakaian Adat khas Bolaang Mongondow (Bolmong) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), kini berlaku lagi bagi siswa dan siswi sekolah yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Berdasarkan Implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan yang ada.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii, pada Kamis, (20/10/2022).Bahwa khusus pakaian adat di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim bagi seluruh ASN.
“Untuk aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian adat daerah Boltim sudah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan setiap hari kamis harus menggunakan pakaian adat daerah,” jelasnya.
Yusri mengatakan meski telah ditetapkan namun sanksi belum di terapkan bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan penggunaan seragam, sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri.
“Kita sosialisasikan dahulu dan untuk pertama kalinya kita berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa dulu, kalau pun tidak di indahkan oleh pihak sekolah maka ke depan kita akan diterapkan sanksi tegas,” pungkas Yusri.
Penulis : Budi S Mamonto