Jaleng Pilsang, Panitia Pemilihan Sangadi Desa Kobo Kecil Mulai Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

0

KOTAMOBAGU – Menjelang pelaksanaan pemilihan sangadi di Desa Kobo Kecil, panitia pelaksana pilsang mulai melakukan pemutahiran data pemilih.

Kepala Desa Kobo Kecil, Zulvan Pombaile mengatakan, Proses pemuktahiran dan validasi data pemilih sementara ini nantinya akan diumumkan oleh panitia melalui papan informasi yang akan disediakan. “Pemuktahiran dan validasi yang dilakukan akan merujuk pada DPT terakhir kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 lalu, ” kata Zulvan

Setelah proses Pemuktahiran dan Validasi data pemilih ini lanjut dia, juga akan dilakukan penyusunan DPT atau Daftar Pemilih Tambahan yang kemudian akan ditetapkan sebagai DPT dalam pemilihan Sangadi Desa Kobo Kecil.

“Untuk saat ini sesuai dengan jadwal kita masih dalam tahapan penyusunan DPS menjadi DPT sesuai dengan DPT Pemilihan Gubernur, nanti akan dilakukan pengumuman ditiap dusun untuk DPT yang telah dimuktahirkan oleh panitia, ” katanya.

Zulvan juga mengatakan, untuk pemilihan sangadi tahun 2022 ini sesuai dengan Peraturan walikota bahwa tidak dimungkinkan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehinga saat pengumuman DPT agar seluruh warga masyarakat dapat cermat dalam memperhatikan nama yang bersangkutan jika ada atau tidak dalam DPT dan melapokan kepada Panitia Pemilihan Sangadi

“Sesuai dengan Perwa Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Sangadi disitu tidak menjelaskan bahwa pemilih dengan KTP dapat dimungkinkan, dalam kegiatan Bimtek Panitia Pemilihan Sangadi juga dijelaskan bahwa untuk pemilihan sangadi tahun ini pemilih yang menggukanakan KTP tidak diijinkan memberikan hak pilihnya, sehingganya harapan kami selaku panitia agar supaya seluruh warga masyarakat Kobo Kecil
yang merasa memiliki hak pilih untuk dapat mengecek keberadaan nama jika ada atau tidak dalam daftar pemilih yang nantinya akan kami sebar, ” kata Zulvan

Beberapa aturan juga yang termuat dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan Sangadi dan Pemilihan sangadi antar waktu menjelaskan bahwa syarat untuk seseorang mendapatkan hak pilih dan dipilih dalam perhelatan enam tahun sekali adalah sudah berdomisili di Desa setempat paling lambat enam bulan sejak tanggal 1 Agustus 2022 atau saat tahapan pemilihan sangadi ini dimulai.

“Untuk pemilihan sangadi tahun ini salah satu ketentuan yang termuat dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2022 adalah paling kurang sudah berdomisili di Desa Kobo Kecil untuk pemilih dan Calon atau kandidat yang akan mengikuti perhelatan enam tahun sekali ini, terhitung sejak pelaksanaan tahapan pemilihan sangadi ini dimulai,” ujarnya

(Gito Mokoagow)