Warga Upai Berharap Status Jalan A.P Mokoginta Dikembalikan ke Pemkot Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU – Ruas jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, jalan yang merupakan akses penghubung hingga ke Desa Bilalang 2 (Dua) tersebut, kondisinya kini sangat memperihatinkan.

Di mana pada badan jalan terlihat banyak lubang yang menganga, bahkan bisa mengancam keselamatan para pengendara yang melewati ruas jalan tersebut.

Fiki Mokodompit salah satu pemuda Kelurahan Upai mengungkapkan, ruas jalan A.P. Mokoginta, sudah sering kali ditanami pohon pisang oleh warga sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap tanggung jawab pemerintah pada ruas jalan tersebut.

“Tidak sedikit para pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan ini, karena terperosok di lobang yang berada di badan jalan,” ungkap Fiki.

Menurutnya, status jalan A.P. Mokoginta harus segera diterapkan, agar supaya diketahui penanggungjawabnya.

“Sampai saat ini belum ada kepastian, jalan A.P. Mokoginta ini menjadi tanggung jawab siapa. Apakah Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Namun Fiki berharap status jalan A.P Mokoginta dikembalikan menjadi tanggung jawab atau kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Harapannya ini masuk lagi ke wilayah kewenangan Pemkot Kotamobagu, karena wilayahnya juga ada di Kotamobagu,” harap Fiki.

Di tempat terpisah, sebagaimana rilis yang di terima Bolmong.News, status ruas Jalan A.P. Mokoginta, akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, Rabu, 10 Agustus 2022.

“Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,” jelas Mokodongan.

Mokodongan menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, maka Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu,” tambah Mokodongan. (Dp)