Polsek Matuari Amankan Terduga Pelaku Penipuan Uang 50 Juta

0

INDO NEWS – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan uang sebesar Rp50 juta, Minggu (19/6/2022) malam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial MA (43), warga Girian Bawah, Girian, Bitung. Ditangkap di wilayah Girian, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 22:30 WITA,” ujarnya, Senin (20/6) sore, di Mapolda Sulut.

Diduga MA menipu seorang pria bernama Roy Pakaya (35), warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Februari 2022 lalu. Siang itu MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu.

“Sebelumnya, antara terduga pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang Rp50 juta kepada terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6), ternyata terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban.

“Terduga pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 21:00 WITA. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian.

“Terduga pelaku saat ditangkap mengaku usaha jual beli beras tersebut bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Gito Mokoagow)